Mode Gelap
Image
Jumat, 29 Mei 2026
Logo

Majelis Hakim Curigai Dalih “Pinjaman” Para Saksi di Sidang Dugaan Suap Sugiri

Majelis Hakim Curigai Dalih “Pinjaman” Para Saksi di Sidang Dugaan Suap Sugiri
Dian Nurcahyanto (kiri) dan Eko Agus Supriyadi saat memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang kasus dugaan suap Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko di Pengadilan Tipikor Surabaya.

SURABAYA (BM) - Dalih “pinjaman” yang berulang kali muncul dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo mulai dipertanyakan majelis hakim. Hakim bahkan secara terbuka mencurigai istilah pinjam digunakan untuk menyamarkan praktik gratifikasi.

Kecurigaan itu muncul saat majelis hakim memeriksa kontraktor Bambang Yudi Setiawan terkait aliran uang kepada Yunus Mahatma, terdakwa lain dalam perkara tersebut. Di persidangan, Bambang Yudi bersikeras bahwa uang Rp 100 juta yang diberikannya kepada Yunus merupakan pinjaman pribadi.

Padahal, menurut hakim, kondisi keuangan Yunus Mahatma justru menunjukkan hal yang janggal. Sebelumnya, pihak Bank Jatim telah memberikan keterangan di persidangan bahwa Yunus memiliki deposito hingga Rp 8 miliar. Bahkan, dalam perkara ini, dana sekitar Rp 2,5 miliar milik Yunus masih diblokir penyidik.

“Hari Jumat yang lalu pihak bank sudah diperiksa, disebutkan deposito Yunus Mahatma ini Rp 8 miliar. Sekarang masih terblokir Rp 2,5 miliar. Tapi anehnya masa pinjam Rp 100 juta sama Saudara?” tanya hakim anggota Manambus Pasaribu dengan nada heran pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/5/2026) kemarin.

Meskipun begitu, Bambang Yudi tak bergeming. Ia tetap bersikukuh menyebut bahwa uang yang diberikan tersebut merupakan pinjaman. “Pinjam,” jawab Bambang Yudi singkat.

Jawaban itu justru membuat hakim semakin curiga. Majelis kemudian menyinggung pola klasik yang kerap muncul dalam perkara korupsi, yakni seluruh pemberian uang selalu diklaim sebagai pinjaman pribadi.

“Dari pengalaman saya sebagai hakim tipikor, yang berbau gratifikasi itu memang kalau tidak pinjaman, ya alasan lain. Tapi tidak satu pun bisa membuktikan bahwa itu adalah pinjaman,” tegas hakim anggota Manambus Pasaribu.

Narasi serupa juga muncul dari saksi Dian Nurcahyanto. Menantu kontraktor Eko Agus Supriyadi itu membantah pemberian uang kepada Sugiri Sancoko berkaitan dengan proyek tertentu.

Saat ditanya penasihat hukum, Dian mengaku tidak pernah ada pembicaraan mengenai imbalan proyek ketika uang diberikan kepada Sugiri. “Nggak pernah,” jawab Dian ketika ditanya apakah pemberian uang tersebut dijanjikan untuk mendapatkan proyek dari Sugiri.

Majelis hakim juga mengingatkan bahwa status hukum pemberian uang tersebut sangat bergantung pada penjelasan saksi sendiri. Jika uang itu berkaitan dengan proyek, maka pemberi bisa ikut terseret pidana korupsi. “Kalau itu fee proyek, berarti Saudara sama dengan Sucipto nasib Saudara nanti,” ujar hakim.

Kecurigaan majelis tak berhenti pada Bambang Yudi. Sebelumnya, hakim juga menyoroti pengakuan kontraktor Eko Agus Supriyadi yang mengaku berkali-kali meminjamkan uang kepada sejumlah pejabat, termasuk Bupati Ponorogo nonaktif dan mantan Bupati Ponorogo.

Hakim bahkan menyindir Eko Agus sebagai sosok yang “terlalu baik” kepada para kepala daerah karena berulang kali mengaku memberikan pinjaman dalam jumlah besar.

“Bupati yang sebelumnya juga diberi pinjaman Rp 1,4 miliar, belum kembali lagi. Nanti bupati baru Ponorogo bisa juga pinjam lagi,” sindir hakim anggota Manambus Pasaribu di ruang sidang.

Dalam sidang itu, majelis hakim beberapa kali mengingatkan para saksi agar tidak membuat skenario yang dinilai tidak masuk akal secara hukum. Ketua majelis hakim I Made Yuliada bahkan menegaskan pengadilan tidak akan mentoleransi keterangan yang dianggap berbelit-belit atau mencoba mengaburkan fakta.

“Semoga tidak ketemu kami lagi. Kalau ketemu kami lagi dengan cara seperti ini, kami bisa maksimalkan pidananya apabila Saudara bersalah. Gak akan ada rasa kasihan kami nanti. Saudara mulut bisa ngomong ABCD, tapi hati Saudara gelisah. Kami ini hakim juga mempelajari psikologis. Orang kalau berbohong kelihatan gelisah. Kalau orang benar, dia akan ngotot, tapi ngototnya tidak ada rasa gelisahnya,” katanya.

Perlu diketahui, Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Ponorogo pada November 2025. Saat ini, Sugiri Sancoko telah menjalani sidang sebagai terdakwa.

Selain Sugiri, mantan Sekda Ponorogo Agus Pramono dan mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma juga duduk di kursi terdakwa. KPK menduga praktik suap tersebut berkaitan dengan pengondisian proyek serta mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari