Mode Gelap
Image
Selasa, 19 Mei 2026
Logo
Lahan Eks PG Krian Harus Bersih dari PKL Liar, Kuasa Hukum: Status Hukum Jelas Sejak Zaman Belanda
Lahan Eks PG Krian Harus Bersih dari PKL Liar, Kuasa Hukum: Status Hukum Jelas Sejak Zaman Belanda

Lahan Eks PG Krian Harus Bersih dari PKL Liar, Kuasa Hukum: Status Hukum Jelas Sejak Zaman Belanda

SIDOARJO – Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat mendirikan lapak tanpa izin di kawasan bekas lahan Pabrik Gula (PG) Krian, Sidoarjo kembali menuai sorotan tajam. Area yang strategis tersebut ditegaskan merupakan kawasan terlarang bagi segala bentuk aktivitas perdagangan informal yang tidak memiliki izin resmi dari pihak pengelola maupun pemilik aset.

Menanggapi maraknya pedagang yang memanfaatkan lahan tersebut, Kuasa Hukum (Lawyer) aset eks PG Krian, Moch Aripin, memberikan pernyataan bersikap tegas. Ia mengingatkan bahwa legalitas dan status kepemilikan lahan peninggalan era kolonial Belanda ini memiliki kedudukan hukum yang sangat jelas dan dilindungi undang-undang.

"Kami menegaskan tidak boleh ada aktivitas PKL liar di atas lahan eks PG Krian tanpa adanya izin tertulis dan resmi. Legalitas kepemilikan tanah ini sudah tercatat rapi dan sah secara historis sejak zaman Belanda," tegas Moch Aripin saat memberikan keterangan kepada media.

Menurutnya, penertiban dan pengawasan ketat akan terus berlanjut guna mengantisipasi alih fungsi lahan secara sepihak. Selain melanggar hak kepemilikan aset, menjamurnya lapak liar juga dinilai memicu kesemrawutan tata ruang, mengganggu ketertiban umum, serta berpotensi memicu konflik sosial di kawasan Krian.

Pihak pengelola bersama tim hukum mengimbau para pedagang untuk segera mengosongkan area tersebut secara mandiri dan beralih ke fasilitas pasar atau tempat relokasi resmi yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Jika imbauan ini diabaikan, pihak hukum memastikan akan mengambil langkah-langkah tegas sesuai koridor hukum yang berlaku demi menjaga integritas aset. (Jgt/*)

Komentar / Jawab Dari