Mode Gelap
Image
Minggu, 26 Juli 2026
Logo

MUI USULKAN ZAKAT BISA KETAGIH PAJAK, CEGAH BEBAN "DOUBLE TAX" UMAT ISLAM

MUI USULKAN ZAKAT BISA KETAGIH PAJAK, CEGAH BEBAN
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis

JAKARTA beritametro.id– Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mendorong langkah strategis terkait integrasi zakat dan pajak dalam sistem perpajakan nasional. MUI mengusulkan agar zakat yang disetorkan melalui lembaga resmi tidak sekadar menjadi pengurang penghasilan kena pajak, melainkan dapat langsung memotong kewajiban nilai pajak (tax credit).

Gagasan ini digaungkan oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, dalam gelaran Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Soroti Beban Ganda Umat Islam

Cholil Nafis menilai bahwa regulasi perpajakan yang berjalan saat ini dirasa kurang adil karena menciptakan kesan pembebanan ganda (double tax) bagi masyarakat muslim yang taat.

"Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak," tegas Kiai Cholil.
Melalui penerapan skema tax credit, pembayaran zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi secara otomatis dihitung sebagai pemenuhan sebagian kewajiban pajak warga negara.

Sinergi Pengentasan Kemiskinan
Pihak MUI menambahkan bahwa peran dan peruntukan zakat yang dikelola lembaga resmi dasarnya sejalan dengan fokus pembangunan pemerintah—terutama pada sektor pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat bawah.

Diskusi integrasi zakat-pajak ini masuk dalam pilar agenda ekonomi strategis KUII VIII sepanjang 24–26 Juli 2026. MUI mengimbau pemerintah untuk segera membedah usulan ini agar potensi zakat nasional dapat terakomodasi secara optimal tanpa membebani masyarakat.(red/dea/BM)

Komentar / Jawab Dari