Sebulan di Jampidsus, Hasil Digital Forensik Kasus PDPS Belum Rampung
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 19 Mei 2026 12:05
SURABAYA (BM) – Pengusutan dugaan korupsi tata kelola stand pasar di lingkungan PD Pasar Surya (PDPS) Kota Surabaya belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak hingga kini masih menunggu hasil digital forensik dari Jampidsus Kejaksaan Agung terhadap barang bukti elektronik yang telah dikirim sejak April 2026.
Padahal, hasil digital forensik tersebut dinilai penting untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi pengelolaan stand dan lahan pasar periode 2024–2025 yang kini telah naik ke tahap penyidikan.
Kasintel Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, hingga saat ini hasil pemeriksaan digital forensik belum diterima penyidik. “Masih nunggu hasilnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).
Saat ditanya terkait lamanya proses pemeriksaan di Jampidsus, Iswara menyebut hal tersebut masih berjalan. “Proses bang,” katanya singkat.
Sebelumnya, penyidik Kejari Tanjung Perak membawa sejumlah barang bukti elektronik ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik. Barang bukti yang diperiksa meliputi telepon genggam hingga perangkat komputer yang diduga berkaitan dengan pengelolaan stand pasar di bawah PDPS.
Pemeriksaan digital forensik dilakukan untuk menelusuri jejak komunikasi, dokumen elektronik, maupun data transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
Sejauh ini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Namun, hasil digital forensik disebut menjadi salah satu kunci penting untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Perlu diketahui, penyidik Kejari Tanjung Perak telah menaikkan status penanganan dugaan korupsi pengelolaan aset PD Pasar Surya ke tahap penyidikan sejak 16 Maret 2026. Dugaan pelanggaran terjadi dalam pengelolaan sewa stand dan lahan kosong di tiga wilayah, yakni timur, utara, dan selatan yang membawahi 62 pasar.
Di lapangan, ditemukan banyak stand dan lahan digunakan tanpa perjanjian sewa resmi sehingga tidak ada kepastian pembayaran maupun dasar penagihan. Kondisi itu menyebabkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1931)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2030)
- Internasional (560)
- Sports (1996)
- Ekonomi (1467)
- Jawa Timur (16413)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2746)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (33)
- Global (10)
- Pendidikan (204)
- Hukum (23)
