Mode Gelap
Image
Selasa, 19 Mei 2026
Logo

Usai Diperiksa Sebagai Saksi, Ely Dua Pekan Berturut-turut Pantau Sidang Sugiri Sancoko

Usai Diperiksa Sebagai Saksi, Ely Dua Pekan Berturut-turut Pantau Sidang Sugiri Sancoko
Ely Widodo (kemeja kotak-kotak merah muda) kembali terlihat menghadiri sidang dugaan suap dan gratifikasi Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/5/2026).

SURABAYA (BM) – Meski telah selesai diperiksa sebagai saksi, Ely Widodo kembali terlihat menghadiri sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Sugiri Sancoko di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/5/2026).

Pantauan di ruang sidang, Ely tampak duduk di kursi pengunjung sidang mengikuti jalannya sidang sejak agenda pemeriksaan saksi dimulai hingga sidang berakhir. Kehadiran Ely kali ini bukan yang pertama. Pekan sebelumnya, adik kandung Sugiri Sancoko itu juga terlihat hadir mengikuti sidang perkara yang sama.

Kehadiran Ely selama dua pekan berturut-turut itu pun memunculkan perhatian tersendiri di ruang sidang. Sebab, status Ely dalam perkara tersebut sejatinya sudah selesai setelah dirinya diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum KPK beberapa waktu lalu.

Namun demikian, Ely masih terus terlihat memantau jalannya persidangan yang belakangan mulai membuka sejumlah fakta baru terkait proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo, dugaan aliran dana, hingga relasi sejumlah orang dekat Sugiri Sancoko.

Dalam sidang-sidang sebelumnya, nama Ely juga beberapa kali muncul dalam keterangan para saksi. Salah satunya saat saksi Daris Fuadi mengungkap adanya pinjaman uang hingga Rp 1,05 miliar yang disebut berkaitan dengan Ely Widodo. “Itu ceritanya hutangnya Mas Ely,” ujar Daris di hadapan majelis hakim dalam persidangan sebelumnya.

Tak hanya itu, saat Ely memberikan kesaksian, jaksa KPK juga sempat beberapa kali mengingatkan agar dirinya memberikan keterangan secara jujur dan tidak berbelit-belit. Ely kala itu dicecar terkait persoalan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo hingga dugaan penggalangan dana politik untuk kepentingan Sugiri Sancoko saat maju dalam pilkada Ponorogo.

Menanggapi kehadiran Ely Widodo yang terus memantau jalannya persidangan meski statusnya sebagai saksi telah selesai, jaksa penuntut umum KPK Greafik Loserte menegaskan memang tidak ada larangan secara normatif bagi saksi untuk kembali hadir di ruang sidang. Namun, jaksa memberi sinyal bahwa tindakan tersebut patut dipertanyakan dari sisi kepantasan. “Secara normatif tidak ada larangan bagi saksi setelah dia diperiksa sebagai saksi untuk terus menghadiri persidangan. Cuman, apakah itu pantas? Ya teman-teman silakan menilai sendiri,” ujarnya usai sidang.

Saat ditanya apakah kehadiran Ely berpotensi bisa mempengaruhi saksi-saksi lain yang belum diperiksa di sidang, Greafik Loserte menyebut jaksa penuntut umum KPK tetap memiliki alat bukti lain untuk membuktikan perkara tersebut. “JPU kan punya bukti bukan hanya dari sisi itu saja. Tapi dari beberapa bukti yang lain untuk meyakinkan majelis hakim,” tegasnya. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari