Eksepsi Pejabat Pelindo Kandas di Kasus Dugaan Korupsi Pengerukan Pelabuhan
- Posting Oleh Redaksi
- Rabu, 22 April 2026 17:04
SURABAYA (BM) - Upaya enam terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak untuk menggugurkan surat dakwaan gagal. Majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Putusan sela itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratna Diani Wulansari pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (22/4/2026). “Menyatakan keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujarnya.
Dengan putusan sela tersebut, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil. Artinya, perkara ini sah untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi.
Enam terdakwa dalam perkara ini diantaranya, Ardhy Wahyu Basuki (Regional Head Pelindo 3), Hendiek Eko Setiantoro (Division Head Teknik), Erna Hayu Handayani (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas), Firmansyah (Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya/ABS), Made Yuni Christina (Direktur Komersial PT ABS), dan Dwi Wahyu Setiawan (Manager Operasi PT ABS).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menepis dalil penasihat hukum yang menyebut dakwaan kabur atau obscuur libel. Hakim juga menolak anggapan bahwa perkara tersebut hanya masuk ranah administratif atau perdata.
Menurut majelis, surat dakwaan telah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap. Termasuk mengenai waktu, tempat, serta unsur tindak pidana sebagaimana ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.
Sebelumnya, kuasa hukum para terdakwa, Sudiman Sidabukke melalui eksepsinya menyebut perhitungan kerugian negara yang tidak menggunakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, hal itu membuat dasar dakwaan menjadi lemah. Selain itu, mereka juga menyoroti ketidakkonsistenan waktu kejadian dalam dakwaan yang menyebut rentang tahun berbeda.
Tak hanya itu, dakwaan dinilai tidak menjelaskan secara tegas pihak yang diuntungkan dari dugaan perbuatan tersebut. Sidabukke bahkan menyebut perkara ini lebih tepat sebagai sengketa perdata karena berangkat dari hubungan kontraktual.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara ini berawal saat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 melaksanakan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tanpa dasar hukum yang lengkap. Kegiatan tetap berjalan meski tidak ada surat penugasan dan addendum konsesi.
Pekerjaan itu kemudian diberikan langsung kepada PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) yang tidak memiliki kapal keruk. Dalam pelaksanaannya, proyek justru dialihkan ke PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional (SAI).
Jaksa juga menyebut penyusunan HPS Rp 200,5 miliar hanya berdasarkan satu sumber data. Meski pekerjaan dialihkan, pembayaran tetap dilakukan hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 83,2 miliar. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1907)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1992)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16379)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2740)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (202)
- Hukum (23)
