Mode Gelap
Image
Selasa, 21 April 2026
Logo

Kejati Jatim Copot Oknum Jaksa Kejari Bojonegoro yang Ditangkap Kasus Sodomi

Kejati Jatim Copot Oknum Jaksa Kejari Bojonegoro yang Ditangkap Kasus Sodomi
Mia Amiati, Kepala Kejati Jatim

SURABAYA (BM) - Kejaksaan Tinggi Jatim (Kejati) Jatim mencopot oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro yang ditangkap atas kasus dugaan sodomu terhadap pelajar SMA. Pencopotan dilakukan agar proses pemeriksaan oleh Polres Jombang bisa berjalan objektif.

Polres Bojonegoro menangkap AH, oknum jaksa yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. AH ditangkap atas kasus sodomi terhadap pelajar SMA di Jombang.

Mia Amiati, Kepala Kejati Jatim mengatakan, pihaknya telah mencopot AH sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bojonegoro. “Kami copot sementara dan segera diberhentikan terhadap yang bersangkutan apabila terbukti. Sesuai regulasi, bisa dicopot sebagai pegawai kejaksaan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Atas pencopotan tersebut, pihaknya tidak mau disebut membela, menutupi, atau melindungi oknum jaksa yang memang bersalah. “Biar masyarakat juga tahu,” kata Mia.

Selain itu, lanjut Mia, pencopotan sementara terhadap AH dilakukan agar proses pemeriksaan yang dilakukan Polres Jombang bisa berjalan objektif. Saat ini, AH masih menjalani pemeriksaan di Polres Jombang.

AH ditangkap polisi berdasarkan laporan warga yang menyebut ada anak berusia 16 tahun disekap di dalam kamar hotel. Atas laporan tersebut, polisi bergerak ke hotel dan mengamankan AH bersama korban. (arf/tit)

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari