Menderita Sakit Jantung, Hermanto Oerip Jalani Tahap Dua Tanpa Penahanan
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 11 November 2025 17:11
SURABAYA (BM) - Setelah sempat tertunda, pelimpahan tahap dua perkara dugaan penipuan dengan tersangka Hermanto Oerip akhirnya dilaksanakan pada Selasa (11/11/2025) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Dengan pelaksanaan tahap dua ini, tanggung jawab penanganan perkara resmi beralih dari penyidik Polrestabes Surabaya kepada penuntut umum.
“Pada hari ini kami telah menerima pelimpahan tahap dua. Yakni penyerahan tersangka Hermanto Oerip dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya,” ujar I Made Agus Mahendra Iswara, Kasintel Kejari Tanjung Perak, Selasa (11/11/2025).
Meski tahap dua telah dilakukan, penuntut umum Kejari Tanjung Perak memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Hermanto Oerip. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang disebut memiliki riwayat penyakit jantung. “Penuntut umum berpendapat untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan kemanusiaan serta pertimbangan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut I Made, tersangka telah mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan, disertai surat keterangan dari RS Mitra Keluarga yang menyebutkan bahwa Hermanto menderita penyakit jantung dan wajib menjalani kontrol rutin. Berdasarkan hal tersebut, penuntut umum menilai syarat subjektif penangguhan penahanan dapat dipenuhi.
Sebagai bentuk jaminan atas penangguhan penahanan itu, tersangka menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 250 juta kepada Kejari Tanjung Perak. Uang tersebut selanjutnya akan dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
I Made menegaskan, uang jaminan Rp 250 juta tidak ada kaitannya dengan kerugian dalam pokok perkara. “Jadi ini murni sebagai jaminan agar tersangka tidak melarikan diri dan tetap memenuhi kewajiban hadir dalam setiap tahapan proses hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika nantinya tersangka tidak kooperatif atau melarikan diri, maka uang jaminan tersebut akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga memastikan akan melakukan verifikasi terhadap surat keterangan dokter yang diajukan tersangka. “Apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian atau bahkan kepalsuan dalam dokumen medis tersebut, maka penangguhan penahanan dapat dicabut dan tersangka akan dilakukan penahanan,” tegasnya.
Saat ditanya terkait kabar bahwa tersangka sempat dijemput paksa oleh penyidik, I Made menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan kepolisian. “Kejaksaan bersifat pasif dalam tahap dua. Jadi, apakah yang bersangkutan dijemput paksa atau tidak, sepenuhnya menjadi ranah penyidik,” tegasnya.
Diketahui, Hermanto Oerip merupakan tersangka kasus dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp 147 miliar. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah video testimoninya beredar di media sosial Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, sebelum akhirnya dihapus.
Kuasa hukum pelapor, Rachmat, yang mendampingi Soewondo Basoeki sebelumnya menilai penanganan perkara ini banyak mendapat tekanan dari pihak tertentu. Ia berharap Kejari Tanjung Perak dapat memproses perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1937)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2035)
- Internasional (560)
- Sports (1996)
- Ekonomi (1470)
- Jawa Timur (16423)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (289)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2749)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (11)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (33)
- Global (10)
- Pendidikan (207)
- Hukum (23)
