Mode Gelap
Image
Sabtu, 18 April 2026
Logo

Gandeng PPATK, Kejati Buka Peluang Jerat TPPU di Kasus Pungli ESDM

Gandeng PPATK, Kejati Buka Peluang Jerat TPPU di Kasus Pungli ESDM
Aris Mukiyono, Kadis ESDM Provinsi Jatim mengenakan rompi tahanan saat dibawa menuju ruang tahanan.

SURABAYA (BM) - Saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim masih terus mengembangkan kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim. Penyidik kini membidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

Langkah itu dilakukan setelah penyidik menemukan aliran dana dalam jumlah besar dari praktik perizinan. Total uang yang telah disita mencapai sekitar Rp 2,3 miliar.

Wagiyo, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim menyatakan, tidak menutup kemungkinan akan menjerat para tersangka dengan pasal TPPU. “Kami masih dalami apakah dari hasil tindak pidana ini kemudian ada yang disamarkan asal-usulnya,” di kantor Kejati Jatim, Jumat (17/4/2026).

Penyidik pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi para tersangka. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk melihat aliran transfer-transfer,” terangnya.

Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Sebab, praktik perizinan tersebut diduga tidak dilakukan secara sendiri. “Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” imbuhnya.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik mengandalkan barang bukti elektronik. Mulai dari aliran transfer hingga percakapan melalui aplikasi pesan instan yang menguatkan dugaan adanya permintaan uang.

Wagiyo menerangkan, bukti-bukti tersebut diperoleh dalam operasi penyelidikan yang dilakukan secara senyap. Penyidik sengaja tidak membuka perkara ke publik sejak awal untuk menjaga alat bukti.

Seperti diberitakan, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungli perizinan di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jatim yakni Aris Mukiyono (Kadis ESDM Kejati Jatim), Oni Setiawan (Kabid Pertambangan), dan seorang berinisial H, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Penyidik menyita uang Rp 2,3 miliar dari kasus dugaan pungli perizinan tersebut. (arf/tit)

 

 

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari