Mode Gelap
Image
Sabtu, 18 April 2026
Logo

Selain Kabid dan Kadis, Kejati Juga Tetapkan Ketua Tim Kerja Sebagai Tersangka

Selain Kabid dan Kadis, Kejati Juga Tetapkan Ketua Tim Kerja Sebagai Tersangka
Tiga tersangka kasus dugaan pungli perizinan ESDM Jatim digelandang petugas menuju ruang tahanan..

SURABAYA (BM) - Selain Kadis ESDM Jawa Timur dan Kabid Pertambangan, penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim juga menetapkan seorang berinisial H sebagai tersangka. Penyidik menemukan keterlibatan yang bersangkutan dalam praktik pungli perizinan di kantor Dinas ESDM Jatim.

Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini menjadi tiga orang. Yakni Aris Mukiyono selaku Kadis ESDM Kejati Jatim, Oni Setiawan selaku Kabid Pertambangan, dan tersangka H. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Wagiyo, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim menyatakan, peran H terungkap dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan. Terutama terkait pengurusan izin pengusahaan air tanah.

Dalam praktiknya, perizinan yang seharusnya diproses melalui sistem online diduga sengaja diperlambat. “Pemohon kemudian diminta sejumlah uang agar proses dipercepat,” terangnya di kantor Kejati Jatim, Jumat (17/4/2026).

Untuk sektor air tanah, pungli bervariasi mulai Rp 5 juta hingga Rp20 juta per permohonan. “Dalam satu bulan, jumlahnya bisa mencapai Rp 50 juta hingga Rp 80 juta,” ujarnya Wagiyo.

Uang hasil pungli tersebut kemudian diduga dibagi kepada sejumlah pihak yang terlibat, termasuk di tingkat tim kerja hingga pimpinan dinas. Dari hasil penyidikan, penyidik juga mengamankan uang dari tersangka H sebesar Rp 229 juta lebih dalam bentuk simpanan rekening.

Wagiyo memastikan, kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik serupa.

Seperti diberitakan, Kejati Jatim sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pungli perizinan di lingkungan ESDM Provinsi Jawa Timur. (arf/tit)

Seperti diberitakan, Kejati Jatim sebelumnya menggeledah kantor ESDM Jatim di Jalan Tidar, Surabaya, Kamis (16/4/2026) kemarin. Penggeledahan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal adanya dugaan pungli dalam proses perizinan. (arf/tit)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari