Mode Gelap
Image
Kamis, 04 Juni 2026
Logo

Terdakwa Tunanetra Lapor Propam, Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan

Terdakwa Tunanetra Lapor Propam, Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan
Ilustrasi

SURABAYA (BM) - Di tengah proses persidangan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sedang berjalan, Jefta Gideon Nggebu masih terus berupaya mencari keadilan. Melalui tim kuasa hukumnya, Jefta yang merupakan penyandang tunanetra itu mengadukan sejumlah oknum penyidik ke Propam Polrestabes Surabaya atas dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur penyidikan.

Laporan itu diajukan melalui tim kuasa hukumnya dari AMS Law Firm. Dalam pers rilis yang dikirim, Rabu (3/6/2025), mereka menyebut terdapat sejumlah kejanggalan sejak tahap awal penanganan perkara, mulai dari penjemputan paksa, proses pemeriksaan, hingga dokumen penyidikan yang digunakan untuk membawa Jefta tersebut ke meja hijau.

Anner Mangatur Sianipar, kuasa hukum Jefta menyebut kliennya merupakan penyandang disabilitas dengan kondisi kebutaan pada kedua mata atau tunanetra berdasarkan surat keterangan rumah sakit mata tertanggal 6 April 2026. Saat ini, Jefta berstatus terdakwa dalam perkara nomor 837/Pid.Sus/2026/PN.Sby yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.

Anner mengungkapkan, perkara tersebut bermula ketika kliennya mendatangi mantan istrinya yang bekerja di sebuah hotel di kawasan MERR Surabaya pada 26 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Jefta ingin menanyakan kondisi anak mereka yang disebut tidak memiliki celana panjang sekolah sehingga menjadi bahan olok-olok teman-temannya.

Meski pertemuan itu disebut berujung cekcok. Namun, Anner menegaskan tidak terjadi kontak fisik antara Jefta dan mantan istrinya. Tidak lama kemudian, mantan istrinya dijemput seseorang dan meninggalkan lokasi. Sementara Jefta tetap berada di area hotel hingga malam hari.

Sekitar pukul 23.30 WIB, menurut Annner, tiga anggota kepolisian datang dan membawa Jefta ke Polrestabes Surabaya. Di sinilah, kata Anner, mulai terjadi sejumlah pelanggaran prosedur. Menurutnya, Jefta dibawa ke kantor polisi tanpa diperlihatkan surat perintah membawa, surat penangkapan maupun surat penahanan. Sesampainya di Polrestabes Surabaya, Jefta disebut langsung menjalani pemeriksaan meski saat itu belum didampingi penasihat hukum pilihannya sendiri.

Anner menyebut penasihat hukum yang hadir untuk mendampingi Jefta saat pemeriksaan merupakan advokat yang ditunjuk oleh pihak kepolisian. Pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka.

Tak hanya proses penjemputan, Anner juga menyebut adanya dugaan intimidasi yang dialami Jefta saat berada di Polrestabes Surabaya. Ia mengungkapkan bahwa seorang anggota polisi sempat memborgol tangan Jefta hingga terluka dan mengeluarkan ucapan bernada intimidatif. “Dugaan tersebut menjadi salah satu keluhan yang disampaikan dalam pengaduan ke Propam,” paparnya.

Menurut Anner, laporan polisi yang menjadi dasar penyelidikan memuat lokasi kejadian di rumah Jefta di kawasan Tambaksari. Padahal, peristiwa yang menjadi dasar laporan terjadi di sebuah hotel di kawasan Mulyorejo. “Karena itulah kami menilai terdapat ketidaksesuaian antara fakta dengan informasi yang tercantum dalam laporan polisi,” tegas Anner.

Pada BAP tersangka tertanggal 20 Juli 2025, Anner menyatakan Jefta tidak pernah menjalani pemeriksaan pada tanggal tersebut. “Patut diduga, BAP tersangka tertanggal 20 Juli 2025 tersebut merupakan BAP palsu yang dimintakan cap jempol kepada klien kami pada saat klien kami ditangkap pada tanggal 26 Juni 2025,” bebernya

Atas seluruh dugaan rekayasa tersebut, Anner memilih membawa persoalan tersebut ke Propam Polretabes Surabaya. Ia meminta dugaan pelanggaran prosedur maupun etik yang dilakukan oknum penyidik diperiksa secara menyeluruh. “Klien kami yang seorang tunanetra telah mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dalam proses hukum yang dilakukan secara tidak prosedural, cacat hukum, dan intimidatif,” jelasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Polrestabes Surabaya belum memberikan tanggapan terkait pengaduan tersebut. Konfirmasi telah diupayakan kepada Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto terkait pengaduan yang diajukan Jefta. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan yang diberikan. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari