Mode Gelap
Image
Jumat, 22 Mei 2026
Logo

Miliki 7 Poket Sabu, Achmad Anwar Divonis 5 Tahun 8 Bulan Penjara

Miliki 7 Poket Sabu, Achmad Anwar Divonis 5 Tahun 8 Bulan Penjara
Sidang kasus kepemilikan sabu dengan terdakwa Achmad Anwar.

SURABAYA (BM) - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun 8 bulan penjara kepada Achmad Anwar alias Aan dalam kasus kepemilikan narkotika. Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Halima Umaternate dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Senin (17/3/2025).

Dalam amar putusannya, hakim Halima menyatakan terdakwa Achmad Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achmad Anwar Alias Aan terbukti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 8 bulan,” ujarnya.

Selain hukuman badan, terdakwa Achmad Anwar juga dijatuhi denda sebesar Rp 800 juta. “Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata hakim Halima Umaternate.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. “Serta memutuskan agar terdakwa Achmad Anwar tetap berada dalam tahanan,” tegasnya.

Setelah mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan menyatakan menerima putusan hakim. Hal yang sama juga disampaikan oleh terdakwa Achmad Anwar, yang menyatakan menerima vonis tanpa mengajukan upaya hukum lanjutan.

Berdasarkan surat dakwaan, kasus ini bermula pada 16 Oktober 2024, ketika Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkotika di kawasan Bulak Cumpat, Surabaya. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mencurigai rumah terdakwa Achmad Anwar di Jalan Bulak Cumpat Gang II, Surabaya, sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh poket sabu dengan berat total 0,279 gram yang disembunyikan di dalam saku celana pendek bekas yang diletakkan di lantai rumah. Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, kristal putih tersebut terbukti sebagai metamfetamina, yang merupakan narkotika golongan I sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pemeriksaan, terdakwa Achmad Anwar mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Halim, yang hingga kini masih berstatus buron (DPO). Barang haram tersebut kemudian dikemas menjadi beberapa poket kecil yang rencananya akan dijual kembali. Atas perbuatannya, terdakwa Achmad Anwar didakwa pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (arf/tit)

 

 

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari