Advokat Dukung Rencana Sidang Offline PN Surabaya: Ini Bentuk Peningkatan Pelayanan Hukum bagi Masyarakat
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 18 Februari 2025 18:02
SURABAYA (BM) - Fariji, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak menyambut baik rencana Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk kembali menggelar sidang pidana secara offline dengan menghadirkan terdakwa di muka persidangan. Advokat yang setiap hari bersidang di PN Surabaya ini menyebut bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat, terutama bagi para pencari keadilan yang tidak mampu membayar jasa pengacara.
“Ini kabar menggembirakan bagi kami sebagai advokat, juga bagi jaksa, hakim, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan. Sidang offline sangat penting untuk memastikan komunikasi berjalan lancar. Berbeda dengan sidang online yang kerap mengalami kendala, seperti suara yang tidak terdengar jelas,” ujarnya saat ditemui di PN Surabaya, Selasa (18/2/2025).
Fariji menekankan, sidang offline memberikan banyak manfaat, terutama dalam proses penggalian fakta hukum. Dengan kehadiran langsung terdakwa dan saksi di persidangan, keterbukaan informasi akan lebih terjamin.
“Terdakwa bisa mendengar langsung dan memahami keterangan saksi, tuntutan jaksa, hingga putusan hakim. Selama ini, dalam sidang online, sering kali terdakwa tidak bisa menangkap dengan jelas apa yang disampaikan karena kendala teknis,” jelasnya.
LBH Lacak sebagai lembaga bantuan hukum yang menangani banyak perkara prodeo, Fariji menilai sidang offline akan membantu advokat dalam memberikan pembelaan maksimal bagi kliennya. Menurut Fariji, keterbatasan dalam sidang online kerap menjadi hambatan bagi para pencari keadilan yang membutuhkan layanan hukum gratis.
“Kami sangat mendukung rencana ini. Ketua PN Surabaya telah menunjukkan komitmen dalam merespon keluhan masyarakat. Saya bangga dan mengapresiasi langkah ini,” tambahnya.
Fariji juga menilai, kebijakan tersebut sebagai bentuk pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat pencari keadilan. “Sidang offline adalah wujud keadilan hakiki. Terdakwa memiliki hak untuk mengikuti persidangan secara langsung, dan dengan kebijakan ini, hak tersebut dapat terwujud,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PN Surabaya berencana menggelar sidang pidana offline dengan menghadirkan terdakwa langsung di persidangan. Ketua PN Surabaya, Rustanto menyatakan bahwa persiapan akan dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan Kejari Tanjung Perak, Kejari Surabaya, dan Rutan Medaeng.
Koordinasi dilakukan karena sidang offline membutuhkan persiapan teknis, terutama terkait mekanisme pengeluaran tahanan dari rutan dan proses pengawalan ke pengadilan. Menurut Rustanto, Ketua PN Surabaya hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen PN Surabaya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
