Mode Gelap
Image
Sabtu, 18 April 2026
Logo

Benarkan Aspidum Diamankan, Kuasa Hukum: Masih Banyak Jaksa Berintegritas di Kejati Jatim

Benarkan Aspidum Diamankan, Kuasa Hukum: Masih Banyak Jaksa Berintegritas di Kejati Jatim
Dendi Rukmantika, kuasa hukum terdakwa Mochamad Wildan

SURABAYA (BM) - Dendi Rukmantika, kuasa hukum terdakwa Mochamad Wildan membenarkan diamankannya Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Joko Budi Darmawan dan Kasi Orang dan Harta Benda (Orhada) Mohammad Rizky Pratama terkait perkara yang menimpa kliennya.

Dendi menjelaskan, perkara tersebut merupakan kasus pemalsuan akta otentik pembelian kapal PT Eka Nusa Bahari (ENB). Perkara tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam perkara itu, majelis hakim menetapkan Wildan tidak ditahan di rumah tahanan, melainkan dikenakan tahanan kota. Status tersebut merupakan kelanjutan dari penanganan saat perkara masih berada di Kejati Jatim.

“Klien saya kooperatif selama proses hukum. Selalu memenuhi panggilan, memberikan keterangan secara terbuka, serta tidak menghambat jalannya proses hukum,” kata Dendi saat dihubungi, Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, tidak ada alasan subjektif maupun objektif untuk melakukan penahanan, seperti kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. “Kami sangat mengapresiasi keputusan dari Kejati Jatim dan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya,” katanya.

Kasus ini sebelumnya tidak menjadi sorotan publik. Namun, setelah kabar diamankannya Joko Budi Darmawan dan Rizky Pratama terungkap pada 21 Maret 2026, perkara tersebut mulai mendapat perhatian luas.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono membenarkan bahwa dugaan gratifikasi itu berkaitan dengan dugaan perkara pemalsuan pembelian kapal PT ENB. “Iya benar,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Dugaan permainan perkara tersebut kemudian diungkap oleh pimpinan Kejati Jatim sebelum berdampak lebih jauh terhadap proses penegakan hukum. “Beruntung masih banyak jaksa yang punya integritas, sehingga peristiwa ini bisa terbongkar. Sehingga peristiwa dugaan pengaturan perkara ini dapat terbongkar,” ujar Dendi.

Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat dituntaskan secara transparan dan berkeadilan, termasuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Dendi juga menilai langkah pimpinan Kejati Jatim tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga marwah penegakan hukum. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari