Mode Gelap
Image
Minggu, 19 April 2026
Logo

Berkas Perkara Kredit Fiktif Bank Jatim ke PT Semesta Eletrido Pura Dinyatakan P21

Berkas Perkara Kredit Fiktif Bank Jatim ke PT Semesta Eletrido Pura Dinyatakan P21
Jemmy Sandra, Kasintel Kejari Tanjung Perak (tengah)

SURABAYA (BM) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi pemberian kredit Bank Jatim kepada PT Semesta Eletrido Pura telah lengkap atau P21.

Jemmy Sandra, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak mengatakan, berkas perkara dengan tersangka BK dan tersangka HK telah P21. “Kepastian itu setelah jaksa peneliti merampungkan serangkaian pemeriksaan terhadap berkas perkara,” ujarnya, Jumat (17/11/2023).

Usai dinyatakan P21, pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. “Tidak lama lagi akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menjalani persidangan,” lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal saat PT Semesta Eltrindo Pura mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Kalimantan Barat dari PT Wijaya Karya (WIKA) pada 2011. Kemudian pada 2012, PT Semesta Eltrindro Pura mengajukan permohonan kredit modal kerja ke Bank Jatim. Atas pengajuan kredit tersebut, Bank Jatim memberikan kredit sebesar Rp 20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan.

Setelah proyek selesai dan PT WIKA telah melakukan pembayaran atas proyek pekerjaan tersebut, namun ternyata PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim. Akibat tidak melakukan pelunasan kredit, hal itu menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 7,5 miliar.

Atas perbuatanya, HK dan BK dijerat pasal 2 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor. (arf/tit)

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari