Berulang Kali Tak Hadiri Sidang, Kuasa Hukum: Ini Bukti Penggugat Tak Serius
- Posting Oleh Redaksi
- Rabu, 25 Februari 2026 20:02
SURABAYA (BM) - Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Andreas Tandiono Budianto selaku penggugat terhadap Hj Aisyah dan notaris Ariana Yanua Trizanti selaku tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/2/2026) lalu ternyata kembali molor. Lagi-lagi, pihak penggugat tidak hadir. Ini kali keempatnya mereka tak hadir sidang.
Gugatan ini berawal dari dugaan perubahan hubungan hukum, dari pinjam-meminjam uang menjadi transaksi jual beli aset tanpa sepengetahuan pihak tergugat. Aset yang disengketakan dalam gugatan adalah Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah di kawasan Jemursari, Wonocolo, Surabaya.
Nurul Hidayat, kuasa hukum tergugat menyampaikan bahwa agenda sidang kali ini memasuki tahap jawaban atau tanggapan intervensi atas gugatan wanprestasi yang diajukan penggugat. “Agenda hari ini adalah jawaban atau tanggapan intervensi atas gugatan wanprestasi yang diajukan penggugat,” ujar Nurul Hidayat yang akrab disapa Dayat saat ditemui di PN Surabaya, Rabu (25/2/2026).
Namun, penggugat maupun kuasa hukumnya lagi-lagi tidak hadir di ruang sidang. “Kami sudah menyampaikan kepada majelis hakim bahwa ini menunjukkan kurangnya keseriusan dari pihak penggugat. Ini sudah empat kali tidak hadir. Biasanya yang tidak hadir itu tergugat, tapi ini justru penggugat,” tegasnya.
Pihak tergugat menegaskan bahwa sejak awal hubungan hukum yang terjadi adalah pinjam-meminjam uang sebesar Rp 1 miliar dengan jangka waktu 12 bulan. Bukan jual beli aset seperti yang didalilkan dalam gugatan.
Dayat juga menyatakan bahwa uang pinjaman yang disebut dalam gugatan tersebut tidak pernah diterima oleh tergugat. Karena itu, menurut mereka, dalil wanprestasi menjadi tidak relevan apabila objek pinjaman sendiri tidak pernah terealisasi.
Lia Istifhama, politisi sekaligus anak dari tergugat juga angkat bicara atas gugatan yang menimpa ibunya. “Bagaimana mungkin dikatakan wanprestasi, jika uang yang disebut sebagai pinjaman itu sendiri tidak pernah diterima? Jika gugatan benar, mengapa substansinya berubah-ubah dan penggugat berulang kali tidak hadir?” ujar politisi perempuan yang akrab disapa Ning Lia ini.
Lia juga merujuk pada putusan perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan bahwa hubungan hukum para pihak adalah pinjam-meminjam uang, bukan jual beli aset.
Majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk hadir pada sidang berikutnya. Persidangan pun ditunda hingga pekan depan.
Sidang lanjutan tersebut diperkirakan menjadi momentum penting untuk melihat keseriusan penggugat dalam melanjutkan proses hukum yang tengah berjalan. Apabila ketidakhadiran kembali terjadi, majelis hakim dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan acara perdata. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16377)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
