Bongkar Jejak Digital, Penyidik Bawa Bukti Elektronik ke Jampidsus
- Posting Oleh Redaksi
- Senin, 13 April 2026 14:04
SURABAYA (BM) – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola sewa stand di PD Pasar Surya memasuki babak baru. Penyidik kini tengah fokus berupaya membongkar hasil digital ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Barang bukti elektronik hasil penggeledahan yang telah dibawa ke Jampidsus yakni ponsel hingga komputer yang diduga menyimpan data penting terkait alur pengelolaan sewa stand dan lahan. Perangkat tersebut akan dianalisis melalui pemeriksaan forensik digital.
I Made Agus Mahendra Iswara, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak menjelaskan langkah itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian. “Barang bukti elektronik sudah kami bawa ke Jampidsus untuk dilakukan digital forensik. Hasilnya nanti menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan pendalaman,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
Namtihya dari hasil analisis digital tersebut, penyidik dapat menggali berbagai informasi tambahan. Mulai dari komunikasi, alur transaksi, hingga keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam perkara tersebut. “Dari digital forensik itu nanti bisa diperoleh informasi tambahan untuk membuat perkara ini lebih terang,” katanya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 15 saksi dalam perkara ini. Namun, menurut Iswara belum ada penambahan pemeriksaan saksi. Penyidik masih fokus menunggu hasil digital forensik.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan langkah untuk mempercepat proses penyidikan. Dengan data elektronik, penyidik dapat langsung menelusuri fakta-fakta penting. “Dari situ nanti akan terlihat fakta-fakta, misalnya dari percakapan atau data lain yang bisa menguatkan dugaan adanya perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim pidsus Kejari Tanjung Perak telah menaikkan status dugaan korupsi pengelolaan aset PD Pasar Surya Kota Surabaya ke tahap penyidikan sejak 16 Maret 2026. Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan sewa stand dan lahan kosong periode 2024–2025.
Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi di tiga wilayah, yakni timur, utara, dan selatan yang membawahi 62 pasar. Di lapangan, banyak stand dan lahan digunakan tanpa perjanjian sewa resmi, sehingga tidak ada kepastian pembayaran maupun dasar penagihan. Kondisi tersebut menyebabkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16376)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
