Mode Gelap
Image
Sabtu, 18 April 2026
Logo

Calo PNS Ngaku Kasubag Pemprov Tipu Warga Puluhan Juta

Calo PNS Ngaku Kasubag Pemprov Tipu Warga Puluhan Juta
Suripto, terdakwa penipuan calo PNS (kemeja putih) usai menjalani sidang.

SURABAYA (BM) - Modus lama, korban baru. Suripto duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/4/2026). Pria 59 tahun itu didakwa menipu sejumlah warga dengan mengaku sebagai Kasubag Keuangan Pemprov Jatim dan menjanjikan bisa meloloskan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Luis Antonio Sinaga mengungkap, aksi terdakwa berlangsung sejak awal 2025. Lokasinya berpindah-pindah, mulai warung kopi di kawasan Dupak hingga tempat tinggal terdakwa.

“Terdakwa memperkenalkan diri sebagai Kasubag Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar JPU Rico saat membacakan surat dakwaan.

Dengan identitas palsu itu, terdakwa menawarkan jasa meloloskan calon PNS. Syaratnya, korban diminta menyerahkan sejumlah uang. Dalihnya untuk biaya psikotes, tes narkoba, hingga administrasi.

Para korban pun percaya. Apalagi terdakwa kerap datang mengenakan pakaian dinas dan atribut menyerupai pegawai negeri.

Salah satu korban yakni Alif Nur Hamzah. Dia diminta menyetor Rp 1,5 juta. Sementara korban lain, Ahmad Safrin Sadad Khan menyerahkan Rp 1 juta. Korban lainnya lagi, Eko Sunyoto, juga mengirimkan Rp 1 juta.

Tidak berhenti di situ. Moch Rofik ikut menjadi korban dengan kerugian Rp 2 juta. Bahkan, Minatun disebut menjadi korban dengan total kerugian terbesar, mencapai Rp 26,5 juta setelah berkali-kali transfer.

“Para saksi menyerahkan uang kepada terdakwa baik melalui transfer maupun tunai,” lanjut JPU Rico. Total kerugian para korban mencapai puluhan juta rupiah. Uang tersebut ditransfer para korban ke rekening atas nama terdakwa.

Namun, janji tinggal janji. Hingga akhir 2025, tidak ada satu pun korban yang berhasil menjadi PNS. “Faktanya, terdakwa bukan pegawai negeri dan tidak memiliki kewenangan sebagaimana yang dijanjikan,” kata JPU Rico.

Akibat perbuatannya, Suripto dijerat pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan pasal alternatif, yakni pasal 372 KUHP jo pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum menggunakan nama palsu dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan uang,” pungkasnya. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari