Dinyatakan Gangguan Jiwa, Pengimpor Narkotika DMT Dituntut Ditempatkan di RSJ Menur
- Posting Oleh Redaksi
- Rabu, 16 Juli 2025 18:07
SURABAYA (BM) - Lantaran mengimport narkotika jenis Dimetiltriptamina (DMT) seberat 420 gram dari Jerman, Irwan Santoso, penghuni Apartemen Anderson Tower, Pakuwon Surabaya justru berakhir duduk di kursi pesakitan kasus narkotika. Namun alih-alih dituntut hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho justru menuntut agar Irwan dilepas dari segala tuntutan hukum.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (16/7/2025), JPU Hajita menyatakan Irwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak mengimpor narkotika golongan I jenis Dimetiltriptamina (DMT) seberat 420 gram. Zat psikoaktif kuat tersebut dipesan Irwan melalui situs luar negeri mimosaroot.com dan diimport dari Jerman.
Namun perbuatan tersebut menurut JPU Hajita tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena Irwan dianggap tidak mampu bertanggung jawab secara hukum. “Menyatakan terdakwa Irwan Santoso terbukti melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 113 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan dakwaan PRIMAIR Penuntut Umum, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana karena didasarkan pada ketidakmampuan bertanggungjawab pidana dikarenakan adanya alasan pemaaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1 ) KUHP,” ujar JPU Hajita.
Karena itu, JPU Hajita meminta majelis hakim yang diketuai Pujiono memerintahkan agar Irwan ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Menur untuk menjalani perawatan selama enam bulan. “Melepaskan terdakwa Irwan Santoso oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, dengan perintah untuk menempatkan terdakwa Irwan Santoso di Rumah Sakit Jiwa Daerah Menur, Jatim untuk menjalani perawatan selama 6 bulan,” katanyanya.
Selain itu, JPU Hajita juga meminta agar seluruh barang bukti yang berkaitan dengan narkotika tersebut diminta untuk dimusnahkan. “Batu paket kardus diduga berisi narkotika Golongan I jenis Dimetiltriptamina (DMT) , HP Samsung Galaxy S21, satu klip berisi biji-bijian seberat 15 gram, tiga botol berisi alkohol, satu botol berisi cairan solvent naphtha, dua jirigen berisi cairan aseton dan cairan altek, satu botol berisi serbuk Tartaric Acid seberat 200 gram, satu botol berisi Citric Acid seberat 250 gram, satu buah saringan stainless, dan satu lembar coffee paper filter dilakukan dirampas untuk dimusnahkan,” kata JPU Hajita.
Usai surat tuntutan dibacakan, tim penasihat hukum terdakwa Irwan Santoso langsung menyatakan untuk mengajukan nota pledoi (pembelaan). “Kami sudah siap nota pledoi dan kami bacakan juga pada sidang hari ini,” kata salah satu penasihat hukum.
Dalam nota pledoinya, tim penasihat hukum memberikan puja-puji setinggi langit kepada jaksa Hajita Cahyo Nugroho dan jaksa Sabetania Ramba Paembonan selaku JPU yang menyidangkan perkara terdakwa Irwan Santoso. Pujian dilontarkan setelah JPU Hajita menyatakan terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena mengalami gangguan jiwa.
“Kami menilai jaksa yang ditugaskan dalam persidangan ini adalah jaksa yang memiliki integritas, memiliki idealisme yang tinggi. Tentu sangat positif bagi keadilan,” ucap salah satu penasihat hukum saat membacakan bagian awal pledoi.
Pledoi tersebut diawali dengan apresiasi atas proses persidangan, sejak pembacaan dakwaan hingga tuntutan, yang dinilai dilakukan secara profesional dan bermartabat oleh JPU Hajita dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. “Hal ini tentunya sejalan dengan kinerja Korps Adhyaksa yang semakin profesional, responsif, transparan dan akuntabel. Penegakan hukum dan penanganan perkara juga semakin berkualitas, adil dan bermartabat,” lanjutnya.
Pujian juga ditujukan atas keberanian JPU Hajita yang menyatakan bahwa terdakwa Irwan Santoso adalah penderita gangguan jiwa, sehingga tidak layak untuk dimintai pertanggungjawaban pidana dan justru perlu mendapat penanganan medis. “Jaksa penuntut umum telah melihat secara jernih, bijaksana serta objektif sehingga dapat membuat dan menyatakan keputusan yang mengutamakan nilai-nilai keadilan,” kata penasihat hukum.
Tak lupa, mereka juga menyampaikan rasa terima kasih kepada institusi kejaksaan secara keseluruhan. “Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Jaksa Hajita Cahyo Nugroho dan Ibu Jaksa Sabetania Ramba Paembonan pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Semoga dalam menjalankan tugas selalu dalam perlindungan Tuhan Yang Maha Esa dan selalu diberi kesehatan.”
Di akhir pledoi, penasihat hukum menyimpulkan bahwa terdakwa Irwan Santoso benar-benar mengalami gangguan jiwa dan oleh karena itu tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. “Kami memohon kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan dengan arif dan kebijaksanaan sesuai rasa keadilan,” tutupnya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Hajita Cahyo Nugroho pada sidang sebelumnya terungkap bahwa perkara ini bermula pada 1 Juli 2024. Saat itu, terdakwa Irwan Santoso yang tidak memiliki latar belakang pendidikan, pekerjaan, maupun keahlian khusus di bidang narkotika, menonton sebuah kanal YouTube dengan kata kunci pencarian cordyceps extract. Salah satu konten dalam kanal tersebut menarik perhatian Irwan karena menampilkan tahapan eksperimen yang diklaim dapat memberikan efek kesadaran lebih tinggi dan ketenangan batin bagi penggunanya. Irwan lalu berniat menirukan eksperimen tersebut.
Dalam proses mengikuti eksperimen yang ditampilkan dalam video tersebut, Irwan mengetahui bahwa salah satu bahan baku yang dibutuhkan adalah serbuk Dimetiltriptamina (DMT), zat yang termasuk dalam kategori narkotika golongan I. Menyadari bahwa bahan tersebut tidak tersedia di dalam negeri, Irwan kemudian melakukan pencarian daring dan menemukan situs mimosaroot.com, yang berkedudukan di Arnhem, Belanda.
Kemudian pada 10 Agustus 2024, Irwan mengakses kembali situs tersebut dan melakukan pemesanan serbuk merah yang diduga mengandung DMT. Pembayaran dilakukan menggunakan kartu kredit milik Irwan. Dari transaksi itu, Irwan mendapatkan invoice, dan diketahui bahwa pengiriman barang berasal dari Jerman. Barang tersebut kemudian dikirim ke Indonesia.
Pada 28 Agustus 2024, Irwan menerima informasi bahwa paketnya telah sampai dan harus dibayar bea cukainya. Irwan membayar biaya tersebut dan diberitahu bahwa paket sudah berada di Pos Indonesia. Keesokan harinya, pada 30 Agustus 2024, Irwan menerima laporan pelacakan (tracking) bahwa paket telah sampai di alamat pengirimannya, yakni Apartemen Anderson Tower, unit 1153.
Puncaknya terjadi pada 31 Agustus 2024, sekitar pukul 13.55 WIB. Saat Irwan mengambil paketnya di lobby apartemen dari petugas customer service, ia langsung ditangkap oleh petugas dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat. Penangkapan ini merupakan hasil pengawasan terkoordinasi terhadap pengiriman paket narkotika dari luar negeri.
Dalam penangkapan itu, petugas mendapati sebuah kardus putih yang di dalamnya terdapat plastik berisi serbuk merah seberat 420 gram yang kemudian diduga sebagai narkotika golongan I jenis Dimetiltriptamina. Petugas juga menyita sebuah ponsel Samsung Galaxy S21+ milik Irwan.
Tak hanya itu, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di unit apartemen yang dihuni Irwan. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan berbagai bahan kimia dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk proses eksperimen, antara lain plastik klip berisi biji-bijian hitam, botol berisi cairan yang diduga alkohol, Solvent Naphtha, aseton, altek, serta dua botol plastik masing-masing berisi Tartaric Acid dan Citric Acid, saringan stainless, dan coffee paper filter.
Irwan lalu dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Irwan juga dinyatakan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk mengimpor atau memiliki zat tersebut. Karena itu, Irwan didakwa secara primair melanggar Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 114 ayat (2), dan lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
