Dituntut 10 Bulan Penjara, Ivan Sugiamto Sumringah Usai Sidang
- Posting Oleh Redaksi
- Rabu, 19 Maret 2025 16:03
SURABAYA (BM) - Ivan Sugiamto, terdakwa kasus dugaan perlindungan anak dituntut 10 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/3/2025). Usai dituntut 10 bulan penjara, terdakwa Ivan tampak sumringah.
Saat membacakan surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widyana menyatakan bahwa terdakwa Ivan dituntut 10 bulan penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ivan Sugiamto dengan pidana penjara selama 10 bulan,” katanya.
Selain itu, JPU Ida Bagus juga menuntut terdakwa Ivan dengan denda sebesar Rp 5 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan. “Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, terdakwa wajib menjalani hukuman pengganti selama 1 bulan kurungan,” katanya.
Dalam tuntutannya, JPU yang juga menjabat sebagai Kapala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya ini mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa Ivan. Hal yang meringankan antara lain, terdakwa Ivan dianggap bersikap sopan dalam persidangan, berterus terang mengakui perbuatannya, serta menyesali perbuatannya.
Sementara itu, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa Ivan dinilai mencederai keadilan terhadap anak. “Menyebabkan korban EN mengalami kecemasan atau depresi serta trauma yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Selain itu, perbuatan terdakwa juga dianggap bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat,” terangnya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Ivan melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. “Kami akan mengajukan pledoi,” kata kuasa hukum terdakwa Ivan, kemudian sidang ditutup.
Usai menjalani sidang, Ivan Sugiamto menunjukkan ekspresi sumringah. Raut muka sumringah Ivan terlihat saat dirinya digelandang keluar dari ruang sidang menuju ruang tahanan PN Surabaya.
Di hadapan kamera para wartawan, Ivan tampak tersenyum lebar. Senyuman Ivan bahkan tampak kontras ketika dirinya menjalani sidang-sidang sebelumnya.
Sementara itu, JPU Ida Bagus menjelaskan bahwa dasar tuntutan 10 bulan penjara terhadap terdakwa Ivan sudah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. “Selain kami memperhatikan fakta-fakta di persidangan, juga mendasarkan beberapa hal. Beberapa hal tersebut yang menjadi pertimbangan penuntutan umum, baik itu hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai potensi reaksi publik terhadap tuntutan ini, Ida Bagus menegaskan bahwa pihaknya hanya berpegang pada fakta hukum yang terungkap di persidangan. “Kami dalam melakukan tuntutan tentunya berdasarkan fakta-fakta yuridis. Seperti yang terungkap di persidangan, semua sudah jelas. Jadi, kami mendasarkan tolak ukur secara yuridis, mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan,” pungkasnya.
Berdasarkan surat dakwaan, kasus yang menjerat Ivan Sugiamto bermula ketika ia mengetahui adanya perselisihan antara anaknya dengan korban yang juga bersekolah di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Anaknya disebut telah berusaha menyelesaikan masalah tersebut, namun situasi justru berkembang menjadi ketegangan di luar lingkungan sekolah.
Dalam kejadian itu, korban dibawa ke hadapan Ivan Sugiamto, yang saat itu tengah emosi. Ivan kemudian memaksa korban untuk meminta maaf sambil bersujud dan menggonggong sebanyak tiga kali.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami dampak psikologis yang cukup berat. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, korban mengalami kecemasan, depresi, serta Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD). Trauma yang dialami korban mengakibatkan kesulitan dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
Atas perbuatannya, Ivan Sugiamto didakwa dengan Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
