Mode Gelap
Image
Minggu, 19 April 2026
Logo

Dokter Gadungan Rumah Sakit PHC Dituntut 4 Tahun Penjara

Dokter Gadungan Rumah Sakit PHC Dituntut 4 Tahun Penjara
Susanto, dokter gadungan saat menjalani sidang secara teleconference

SURABAYA (BM) - Susanto, dokter gadungan yang sempat berdinas selama dua tahun di Rumah Sakit Pelindo Husada Citra (PHC) dituntut 4 tahun penjara. Susanto dinilai terbukti melakukan penipuan.

Dalam berkas tuntunannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugiek Ramantyo menyatakan bahwa terbukti melakukan tindak pidana memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan sesuai Pasal 378 KUHP. "Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Susanto dengan pidana penjara selama 4 tahun,” katanya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (18/9/2023).

Hal yang memberatkan yakni rekam jejak terdakwa Susanto yang merupakan resedivis dalam perkara yang sama. Selain itu terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya dan meresahkan masyarakat.

Usai mendengar pembacaan surat tuntutan, terdakwa Susanto meminta keringanan kepada majelis hakim. Ia menyebut kejahatan itu dilakukannya untuk membiayai kebutuhan keluarga. "Mohon keringanan, saya terpaksa. Saya ada tanggungan anak dan istri," katanya.

Dalam dakwaan dijelaskan, Susanto mencuri data, identitas dan dokumen milik seorang dokter asli asal Bandung untuk mengelabui RS PHC. Hal itu bermula saat RS PHC Surabaya membuka lowongan pekerjaan untuk mengisi posisi tenaga layanan klinik sebagai Dokter First Aid pada 30 April 2020 silam.

Susanto yang mengetahui lowongan itu, kemudian melamar dengan berkas dan identitas palsu. Ia mencuri data milik seorang dokter asli asal Bandung, dr Anggi Yurikno melalui sebuah situs.

Berkas dr Anggi yang dicuri antara lain Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk dan Sertifikat Hiperkes. Ia mengubah foto pada dokumen-dokumen itu tanpa mengganti isinya.

Proses perekrutan hingga interview dilakukan secara daring karena saat itu masih dalam masa Pandemi Covid-19. Singkat cerita, Susanto berhasil diterima oleh RS PHC. Ia kemudian ditugaskan sebagai Dokter Hiperkes Fulltimer di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu yang dikelola PT PHC sejak 15 Juni 2020. Atas perbuatannya, Susanto didakwa dengan pasal 378 KUHP. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari