Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Ikan Beku PT Perikanan Nusantara Dituntut 3 Tahun dan 2,5 Tahun
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 29 Agustus 2023 17:08
SURABAYA (BM) - Dua terdakwa perkara korupsi pengadaan ikan beku di PT Perikanan Nusantara (Persero) dituntut hukuman penjara masing-masing 3 tahun dan 2,5 tahun. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp 638 juta.
Kedua terdakwa yakni Ahmad Rifan, Supervisor Marketing PT Perikanan Nusantara dan Sugiyanto, Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI) dinyatakan bersalah menyebabkan kerugian negara sebagaimana pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. “Terdakwa terbukti bersalah melakukan dan turut serta menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan sehingga dapat merugikan keuangan negara,” ujar Jaksa Pemuntut Umum (JPU) Muhammad Fadhil pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/8/2023).
Atas dasar tersebut, kedua terdakwa masing-masing dituntut hukuman penjara selama 2,5 tahun dan 3 tahun. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ahmad Rifan selama 2,5 tahun dan terdakwa Sugianto selama 3 tahun,” tegas JPU Fadhil.
Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda atas perbuatannya tersebut. “Terdakwa Ahmad Rifan dan terdakwa Sugiyanto diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” terangnya.
Khusus untuk terdakwa Sugianto, JPU Fadhil menuntutnya untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 567 juta. “Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, tidak mengembalikan kerugian negara, maka harta benda terdakwa dapat disita jaksa, subsider 3 bulan kurungan,” terang JPU Fadhil.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara korupsi pengadaan ikan beku terjadi pada 23 Januari 2018. Kasus korupsi ini berawal saat terjadi perjanjian kerjasama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan PT ILI pada Januari 2018. Perjanjian kerjasama ini perihal pengadaan ikan tenggiri beku yang di proses menjadi produk hasil olahan tengiri steak.
Berdasar kerjasama itu, PT ILI menerima pembayaran pertama dari PT Perikanan Nusantara sebesar Rp 446 juta untuk 10.100 kilogram ikan tengiri steak. Selanjutnya pada 14 Februari 2018 dilakukan pembayaran kedua dari PT Perikanan Nusantara kepada PT ILI sebesar Rp 191 juta untuk 3.900 kilogram.
Namun dari jumlah total keseluruhan uang yang diterimanya, terdakwa Sugianto selaku Direktur Utama PT ILI tidak mempergunakannya untuk pembelian bahan baku ikan tengiri steak. Akibatnya membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 569 juta.
Sementara, terdakwa Ahmad Rifan selaku Supervisor Marketing PT Perikanan Nusantara ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah membuat kajian (pengadaan) ikan fiktif. Ahmad Rifan berperan membuat kajiannya yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama antara PT Ikan Laut Indonesia (ILI) dengan PT Perikanan Nusantara,” ungkapnya. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
