Mode Gelap
Image
Sabtu, 18 April 2026
Logo

Eksepsi Bos PT NML Ditolak, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi

Eksepsi Bos PT NML Ditolak, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi
Mochamad Wildan, Bos PT NML (kemeja batik) usai jalani sidang agenda putusan sela di PN Surabaya, Senin (13/4/2026).

SURABAYA (BM) - Upaya perlawanan melalui eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Mochamad Wildan kandas. Majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memerintahkan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi.

Putusan sela itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/4/2026). “Mengadili, menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Mochamad Wildan tidak diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan,” ujarnya saat membacakan amar putusan sela.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa surat dakwaan merupakan dasar utama dalam pemeriksaan perkara pidana. Karena itu, penyusunannya harus memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Surat dakwaan merupakan dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan perkara. Dokumen ini menjadi rujukan bagi hakim dalam memeriksa ruang lingkup tuduhan serta menjadi dasar bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk memahami secara jelas perbuatan yang didakwakan,” ujarnya dalam persidangan.

Alex juga mengurai ketentuan pasal 75 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengharuskan dakwaan disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Namun, setelah meneliti berkas perkara, majelis hakim menilai dakwaan jaksa telah memenuhi syarat tersebut.

“Majelis hakim setelah meneliti dengan seksama surat dakwaan Penuntut Umum tentang tempat kejadian perkara atau locus delicti, waktu kejadian perkara atau tempus delicti, serta siapa pelakunya telah diuraikan sedemikian rupa sehingga dapat dimengerti dengan baik,” lanjutnya.

Tak hanya itu, majelis hakim menilai keberatan yang diajukan tim penasihat hukum justru telah masuk ke pokok perkara yang seharusnya diuji dalam tahap pembuktian, bukan dalam eksepsi. “Dalil perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut harus diperiksa lebih lanjut mengenai pembuktian, sehingga perlawanan keberatan dari tim advokat terdakwa tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas Alex.

Atas dasar itu, majelis memutuskan menolak perlawanan dalam eksepsi penasihat hukum terdakwa. Majelis juga memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Wildan ke pemeriksaan saksi-saksi.

Usai putusan sela dibacakan, Alex menyatakan sidang perkara ini akan digelar secara maraton karena mempertimbangkan masa penahanan terdakwa sebagai tahanan kota. “Pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum akan digelar Kamis (16/4/2026),” ujarnya. Jadwal tersebut telah disepakati oleh jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum terdakwa.

Sementara itu, Dendi Rukmantika, ketua tim penasihat hukum terdakwa Wildan mengaku menghormati putusan sela majelis hakim. “Kami akan mengikuti proses persidangan pembuktian,” terangnya usai sidang.

Dalam perkara ini, Mochamad Wildan didakwa meminta dimasukkannya keterangan palsu ke dalam akta otentik jual beli kapal milik PT Eka Nusa Bahari (ENB) sehingga seolah-olah terjadi transaksi senilai Rp 5 miliar. Padahal, pembayaran atas transaksi tersebut tidak pernah dilakukan oleh pihak terdakwa.

Perbuatan itu berkaitan dengan pengalihan dua unit kapal dari PT ENB ke PT Nusa Maritim Logistik (NML) yang juga berada dalam kendali terdakwa. Melalui akta tersebut, kepemilikan kapal dialihkan dan kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwakan melanggar Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif berupa Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 372 KUHP. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari