Gugatan ke PT Jawa Pos Divonis NO, Kuasa Hukum Nany Widjaja Pastikan Banding
- Posting Oleh Redaksi
- Kamis, 29 Januari 2026 15:01
SURABAYA (BM) - Gugatan perdata Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos selaku tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO). Artinya, majelis hakim belum memeriksa substansi sengketa dan hanya menilai aspek formil gugatan.
Putusan itu dibacakan secara e-court, sehingga para pihak tidak hadir langsung di ruang sidang. Dalam perkara Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby, majelis hakim menilai dasar gugatan Nany Widjaja tidak memuat tuntutan ganti rugi, baik materiil maupun immateriil, kepada para tergugat.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Nany Widjaja menegaskan bahwa putusan NO berbeda dengan penolakan gugatan. Tim itu diwakili Richard Handiwiyanto, didampingi Billy Handiwiyanto, Lalu Abdimansyah, Naufal Alisyafi’i, Yeremias Jery Susilo, dan Dimas Marthawijaya.
“Jadi putusan NO itu belum menyentuh dan tidak memutus pokok perkara. Jadi jangan disimpulkan sebagai gugatan yang ditolak atau seolah-olah lawan menang dari kita,” ujar Richard pada jumpa pers di Surabaya, Kamis (29/1/2025).
Richard menjelaskan, NO hanya menyangkut aspek formil gugatan, sementara substansi sengketa masih terbuka. Karena itu, pihaknya berencana menempuh upaya hukum banding. “Sebab pihak kami menilai ada kekeliruan hakim dalam menjatuhkan putusan sehingga harus dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi yang mempunyai wewenang untuk mengoreksi putusan tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada pihak yang bisa dikatakan menang atau kalah dalam perkara tersebut. Richard menekankan terlalu dini jika ada pihak yang sudah merasa puas atau mengklaim kemenangan. “Sekali lagi perlu ditegaskan belum ada pihak yang dinyatakan sebagai pemenang dalam pokok perkara gugatan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Billy Handiwiyanto menyatakan optimistis upaya banding akan diterima. Argumentasi hukum akan diuraikan secara rinci dalam proses banding agar kekeliruan dalam putusan awal dapat diperbaiki.
“Pihak kami sebagai pembanding sangat optimistis alasan banding akan diterima dan akan menguraikannya secara tepat dan jelas dalam proses banding,” pungkas kata Billy. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16377)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
