Hakim Dianggap Abaikan Bukti Fakta Saat Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Tegas Ajukan Kasasi
- Posting Oleh Redaksi
- Kamis, 25 Juli 2024 13:07
SURABAYA (BM) - Meski telah divonis bebas, Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI Edward Tannur belum bisa bernafas lega. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menempuh upaya hukum kasasi atas vonis bebas tersebut.
I Putu Arya Wibisana, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Surabaya menyampaikan bahwa ada dua poin dalam pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur. “Pertama, pertimbangan tidak ada satu pun saksi yang menyatakan penyebab kematian korban. Kedua, pertimbangan penyebab kematian korban akibat alkohol,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Ia menjelaskan, tim jaksa penuntut umum telah bekerja maksimal dengan menghadirkan bukti-bukti di persidangan. “Di persidangan sudah kami sampaikan alat bukti surat seperti Et Repertum yang secara tegas menyebutkan ada luka di bagian hati korban akibat benda tumpul,” terangnya.
Selain itu, kata Putu, juga ada bukti adanya bekas lindasan ban mobil kendaraan di tubuh korban. “Itu merupakan suatu bukti fakta yang seharusnya dipertimbangan juga oleh majelis hakim,” jelasnya.
Meskipun fakta-fakta tersebut tidak dipertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Ronald Tannur, namun Putu mengaku tetap menghormati putusan. “Tapi kami tetap menghormati putusan majelis hakim,” katanya.
Atas vonis bebas Ronald Tannur, Kejari Surabaya tidak akan tinggal diam. “Hari ini kami menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi. Nanti tim jaksa penuntut umum yang akan melakukan proses pendaftaran kasasi dan nanti 14 hari ke depan kami akan menyerahkan memori kasasi,” kata Putu.
Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur atas kasus tewasnya Dini Sera Afriani. Dalam amar putusannya, terdakwa Roland Tannur dinyatakan tak terbukti bersalah sebagaimana pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP, pasal 359 KUHP, pasal 351 ayat 1 KUHP.
Sebelum divonis bebas, jaksa penuntut umum dari Kejari Surabaya menuntut terdakwa Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
