Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Vonis Bebas Notaris Ngawi
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 03 Februari 2026 17:02
SURABAYA (BM) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Nafiaturrohmah sebagai terdakwa tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah pada proses pembebasan lahan di Kabupaten Ngawi. Notaris asal Ngawi tersebut dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Irlina menyinggung akta pelepasan hak, akta kuasa menjual, dan perikatan jual beli, dan akta lain tertanggal 30 November 2022. “Akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna sebagaimana diatur dalam hukum perdata. Keterangan para pihak yang dituangkan dan ditandatangani dalam akta notaris harus dianggap benar selama tidak dibuktikan sebaliknya,” katanya pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (3/2/2026).
Terkait dugaan kerugian negara akibat selisih pembayaran BPHTB, majelis hakim menyatakan tidak terdapat bukti bahwa terdakwa secara sengaja memanipulasi nilai transaksi. Meski terdapat fakta pembayaran BPHTB tertentu yang tidak dilakukan sebagaimana didalilkan JPU, hal ini dinilai tidak otomatis membuktikan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim juga menegaskan posisi hukum notaris tidak berkewajiban meneliti kebenaran materiil keterangan para pihak, sebagaimana UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Atas dasar itu, majelis hakim memutuskankan untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU. “Memutuskan membebaskan terdakwa serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” tegas majelis hakim.
Pada sidang sebelumnya, JPU Reza Prasetya Nitisemito dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. Tuntutan tersebut berdasarkan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, D. Heru Nugroho menyatakan majelis hakim telah menjadikan fakta persidangan sebagai dasar utama pertimbangan. “Jika perbuatan melawan hukumnya tidak terbukti, maka unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain juga tidak terpenuhi,” ujarnya.
Heru menambahkan, majelis hakim juga menegaskan bahwa notaris tidak memiliki kewajiban memeriksa kebenaran harga transaksi di lapangan. Dalam persidangan, kata dia, tidak ada saksi yang mempermasalahkan akta kuasa menjual maupun peran notaris dalam transaksi tersebut. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16377)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
