Mode Gelap
Image
Jumat, 01 Mei 2026
Logo

Hasil Evaluasi Memenuhi, Tapi Kapal Tak Sesuai Spesifikasi

Hasil Evaluasi Memenuhi, Tapi Kapal Tak Sesuai Spesifikasi
Erna Hayu Handayani, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA (BM) - Kejanggalan dalam proses evaluasi Surat Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi (SIUPER) PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) terungkap di persidangan. Meski dinyatakan memenuhi syarat, ternyata kapal yang dievaluasi justru tak mampu melakukan pengerukan sesuai spesifikasi.

Fakta itu mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (29/4/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) I Nyoman Darma Yoga mencecar para saksi terkait hasil evaluasi lapangan.

Dalam persidangan, saksi Alexander Poltak Martondang, Analis Pelabuhan di Direktorat Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut mengakui bahwa kapal yang digunakan tidak memiliki kemampuan teknis sesuai kebutuhan proyek. “Tidak mampu,” ujarnya saat ditanya jaksa mengenai kemampuan kapal jenis MCSD melakukan pengerukan.

Jawaban itu langsung dipertanyakan oleh jaksa. Sebab, dalam dokumen resmi, hasil evaluasi justru menyatakan bahwa PT APBS telah memenuhi syarat. “Kalau bilang tidak mampu, kenapa tulis evaluasinya memenuhi standar atau persyaratan?” cecar JPU Yoga.

Alexander kemudian menjelaskan bahwa penilaian tersebut lebih didasarkan pada aspek administratif, bukan kondisi teknis di lapangan. “Hanya memenuhi administratif terkait perizinan perusahaan,” jelas Alexander.

Jaksa kembali menyoroti proses evaluasi yang dinilai tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Bahkan, ia menilai evaluasi lebih banyak bertumpu pada dokumen tanpa verifikasi fisik. “Berarti Saudara hanya melihat kertas? Tidak melihat fisik kapalnya saat evaluasi lapangan?” cecar jaksa Yoga.

BACA JUGA: Sidang Korupsi Pelindo, JPU: Para Terdakwa Mempedomani Tujuan Menghalalkan Cara

Fakta lain juga terungkap dalam persidangan. Proses evaluasi yang disebut sebagai tinjauan lapangan ternyata tidak sepenuhnya memverifikasi kondisi fisik kapal di lapangan. Saksi Guntur Immanuel, Kepala Seksi Pengawasan Kelaiklautan Kapal Laut Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pemeriksaan fisik kapal terkait evaluasi tersebut. “Kami di seksi kelaiklautan tidak pernah menerima permintaan resmi untuk melakukan pemeriksaan fisik kapal secara khusus,” ujarnya.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa kapal yang digunakan oleh PT APBS bukan milik sendiri, melainkan berasal dari kerja sama atau sewa. Saksi Yudono Setiaji, Kepala Subdirektorat Pengerukan dan Reklamasi pada Direktorat Kepelabuhanan Kemenhub menjelaskan perihal hasil evaluasi yang dilakukan timnya. “Statusnya kapal sewa atau kerja sama, bukan milik sendiri yang berbendera Indonesia secara permanen,” ujarnya.

Keterangan tersebut kembali dipertanyakan oleh jaksa. Sebab, dalam ketentuan perizinan, kepemilikan sarana menjadi salah satu syarat penting untuk memastikan kemampuan perusahaan dalam menjalankan kegiatan pengerukan.

Dalam surat dakwaan terungkap, perkara ini berawal saat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 melaksanakan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tanpa dasar hukum yang lengkap. Kegiatan tetap berjalan meski tidak ada surat penugasan dan addendum konsesi.

Pekerjaan itu kemudian diberikan langsung kepada PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) yang tidak memiliki kapal keruk. Dalam pelaksanaannya, proyek justru dialihkan ke PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional (SAI).

Jaksa juga menyebut penyusunan HPS Rp 200,5 miliar hanya berdasarkan satu sumber data. Meski pekerjaan dialihkan, pembayaran tetap dilakukan hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 83,2 miliar. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari