Mode Gelap
Image
Jumat, 01 Mei 2026
Logo

Pelindo Tetap Bayar, Meski Syarat Konsesi PT APBS Belum Terpenuhi

Pelindo Tetap Bayar, Meski Syarat Konsesi PT APBS Belum Terpenuhi
Para terdakwa kasus dugaan korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA (BM) - Fakta lain terungkap dalam sidang dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak. PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) ternyata sempat diberi waktu 6 bulan untuk memenuhi persyaratan, meski dalam dokumen evaluasi tetap dinyatakan memenuhi.

Hal itu mencuat dari keterangan saksi Yudono Setiaji, Kepala Subdirektorat Pengerukan dan Reklamasi pada Direktorat Kepelabuhanan Kemenhub dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (29/4/2026) kemarin. Ia mengungkapkan bahwa PT APBS saat itu masih diberi tenggat waktu untuk melengkapi persyaratan. “Dikasih kesempatan waktu 6 bulan untuk proses tersebut,” ujar Yudono saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) I Nyoman Darma Yoga.

Keterangan tersebut langsung ditanggapi jaksa. Menurutnya, pemberian waktu itu justru menunjukkan bahwa perusahaan belum memenuhi syarat pada saat evaluasi dilakukan. “Kalau umpamanya 6 bulan itu berarti tidak memenuhi juga, kan?” tanya I Nyoman Darma Yoga di hadapan majelis hakim.

Yudono juga mengakui bahwa jika dalam batas waktu tersebut persyaratan tidak dipenuhi, maka kondisi itu tetap tidak dapat dikategorikan memenuhi ketentuan. Namun, dalam praktiknya, hasil evaluasi tetap menyatakan perusahaan memenuhi syarat.

Jaksa melihat hal tersebut janggal. Menurut jaksa, di satu sisi PT APBS masih dalam proses pemenuhan persyaratan selama 6 bulan, tetapi di sisi lain ternyata perusahaan anak perusahaan Pelindo Grup itu telah dinyatakan lolos evaluasi.

Dalam persidangan, terungkap juga bahwa aktivitas pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak telah berlangsung tanpa kelengkapan izin dalam kurun waktu 6 bulan. Yudono menyebut, selama periode tersebut belum ada surat penugasan resmi maupun addendum konsesi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan proyek.

“Kalau kita lihat dari laporan kegiatan di lapangan, aktivitas itu sudah berjalan intensif selama kurang lebih 6 bulan. Selama periode 6 bulan itu pula, kami belum menerbitkan surat penugasan resmi maupun addendum konsesi,” ujar.

Selain soal perizinan, Yudono mengemuka terkait pembayaran proyek. Dalam rentang waktu 6 bulan operasional tersebut, pembayaran dari Pelindo kepada PT APBS tetap berjalan meski persyaratan administratif konsesi belum terpenuhi. “Tagihan muncul secara berkala. Namun dalam rentang 6 bulan operasional itu, pembayaran tetap diproses meskipun secara administratif persyaratan konsesinya belum terpenuhi,” bebernya.

Dalam surat dakwaan terungkap, perkara ini berawal saat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 melaksanakan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tanpa dasar hukum yang lengkap. Kegiatan tetap berjalan meski tidak ada surat penugasan dan addendum konsesi.

Pekerjaan itu kemudian diberikan langsung kepada PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) yang tidak memiliki kapal keruk. Dalam pelaksanaannya, proyek justru dialihkan ke PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional (SAI).

Jaksa juga menyebut penyusunan HPS Rp 200,5 miliar hanya berdasarkan satu sumber data. Meski pekerjaan dialihkan, pembayaran tetap dilakukan hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 83,2 miliar. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari