Mode Gelap
Image
Jumat, 01 Mei 2026
Logo

Kuasa Hukum Sebut Laporan Dugaan Penarikan Paksa Mobil Lexus Naik Penyidikan

Kuasa Hukum Sebut Laporan Dugaan Penarikan Paksa Mobil Lexus Naik Penyidikan
Andy Pratama (kiri) dan kuasa hukumya Ronald Talaway menunjukkan dokumen mobil Lexus miliknya.

SURABAYA (BM) - Peristiwa dugaan penarikan paksa mobil Lexus milik Andy Pratama, warga Mojoklangru Wetan, Surabaya yang dilakukan debt collector BFI Finance terus bergulir. Penyidik Polrestabes Surabaya dikabarkan telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Ronald Talaway, kuasa hukum Andy Pratomo mengatakan bahwa informasi naiknya status perkara ke tingkat penyidikan diperoleh dari penyidik usai gelar perkara. “Informasinya sudah dinaikkan berdasarkan gelar perkara ke tahap penyidikan. Tapi kami memang belum meremia SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan),” ujarnya kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk perwakilan perusahaan pembiayaan BFI Finance dari kantor pusat di Tangerang. Ronald menyebut pihak tersebut akhirnya memenuhi panggilan penyidik. “Pihak BFI Tangerang sudah datang, dan debt collector juga sudah dimintai keterangan,” kata Ronald.

Menurutnya, laporan polisi yang diajukan berkaitan dengan dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik dengan terlapor adalah pihak perusahaan pembiayaan BFI Finance, bukan individu perorangan. “Terlapornya adalah BFI Finance. Pemerasan itu dia ingin memindahtangankan barang ke dalam penguasaan dia, walaupun tidak berhasil, itu tetap bisa masuk delik percobaan,” tegasnya.

Sementara itu, Andy Pratomo memastikan mobil Lexus miliknya masih berada dalam penguasaannya. Dia juga menegaskan status kendaraan tersebut yang tidak terkait pembiayaan. “Tapi faktanya mobil ini lunas, saya beli cash,” katanya.

Dalam wawancara, Andy turut menunjukkan dokumen resmi kendaraan berupa faktur dan BPKB. Dari dokumen tersebut, tercantum bahwa kendaraan merupakan Lexus RX 350 Luxury 4x2 A/T tahun 2023 dengan kapasitas mesin 2.393 cc, sebagaimana tertulis baik di faktur yang diterbitkan oleh Toyota Astra Motor maupun di BPKB.

Data kendaraan pada kedua dokumen tersebut juga saling bersesuaian, termasuk jenis kendaraan sebagai mobil penumpang. Menurut Ronald, hal itu menjadi salah satu dasar adanya kejanggalan terhadap dokumen penagihan yang sebelumnya digunakan oleh debt collector yang mengaku dari BFI Finance.

Ronald menegaskan, hingga saat ini belum ada pembicaraan konkret dari pihak BFI Finance terkait penyelesaian masalah penarikan paksa tersebut. “Kami memilih untuk langsung menempuh jalur hukum tanpa melalui proses somasi terlebih dahulu. Karena ini kan perilaku unprofessional yang merugikan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa ini mencuat setelah mobil Lexus milik Andy Pratomo diduga hendak ditarik paksa oleh sejumlah debt collector yang mengaku bertindak atas nama BFI Finance. Peristiwa itu berlanjut hingga ke lingkungan rumah korban dan berujung keributan. (arf/tit)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari