Mode Gelap
Image
Minggu, 19 April 2026
Logo

Hasil Sidang PS, Kuasa Hukum Penggugat Sebut Unesa Klaim Seluruh Tanah Sengketa

Hasil Sidang PS, Kuasa Hukum Penggugat Sebut Unesa Klaim Seluruh Tanah Sengketa
Sidang PS perkara gugatan sengketa tamah Unesa.

SURABAYA (BM) – Sidang Peninjauan Setempat (PS) dalam perkara sengketa tanah antara Frengky Abrahams melawan BPN Surabaya I kembali memunculkan fakta mencengangkan. Hadil dari sidang PS yang digelar di area lahan sengketa yang berlokasi di Jalan Raya Kampus Unesa, Surabaya, Selasa (18/11/2025) itu memperlihatkan perbedaan mencolok antara klaim Unesa dan riwayat kepemilikan tanah yang selama ini dipegang penggugat.

Sidang PS tersebut dihadiri majelis hakim PTUN Surabaya, tim kuasa hukum Frengky Abraham selaku penggugat, perwakilan BPN Surabaya I sebagai tergugat, serta perwakilan Unesa sebagai pihak tergugat intervensi.

Di lokasi, kuasa hukum Frengky, Anner Mangatur Sianipar menyebut bahwa pihak Universitas Negeri Surabaya (Unesa) telah menyatakan bahwa seluruh bidang tanah di area yang disengketakan merupakan milik mereka, termasuk bidang tanah yang diklaim milik kliennya. “Kami baru dengar hari ini bahwa ternyata bagian klien saya yang petok nomor 1129 itu dianggap milik mereka (Unesa). Kalau itu diakui Unesa adalah miliknya, berarti Unesa patut diduga berbohong,” ujar Anner usai mengikuti sidang PS.

Menurutnya, pernyataan itu sekaligus menjawab mengapa saat menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 20/Lidah Kulon pada 2019, BPN Surabaya I tidak pernah meminta tanda tangan persetujuan batas dari para pemilik tanah di sekitar lokasi. “Tadi kuasa hukum Unesa bilang, ini semua tanahnya mereka, termasuk tanah milik Pak Frengky. Jadi Pak Frengky ni dianggap tak punya hak di sini,” beber Anner.

Ia menyebut klaim tersebut bertentangan dengan riwayat tanah yang tercatat di tingkat desa. “Di sejarah tanah ni dan takta juridis di desa pun jelas peralihan dari Warkijan ke Anastasius Marimin baru ke Frengky. Jadi tidak ada yang bisa mengebaikan itu,” ungkapnya.

Anner juga menyoroti batas-batas bidang tanah yang dicantumkan BPN. Menurutnya, seluruh batas yang ditulis sebagai milik Unesa tidak sesuai fakta lapangan. “Bohong gak? Karena batas barat itu adalah jalan Lontar. Jadi ini penuh rekayasa dan kebohongan,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika benar Frengky dianggap tidak memiliki hak atas tanah itu, maka pihaknya akan menempuh langkah pidana. “Ini akan kita tindaklanjuti dengan laporan pidana ke polisi,” ucapnya.

Pada awal sidang PS berlangsung, majelis hakim sempat menegur perwakilan BPN Surabaya I yang agar majelis hakim PTUN Surabaya harus melayangkan surat tertulis jika ingin meminta data tanah sengketa. “Makanya tadi majelis hakim bersikap tegas bahwa pihaknya mewakili Mahkamah Agung dan ini perintah pengadilan. Di mana-mana kalau perintah pengadilan ya wajib dipenuhi,” kata Anner.

Anner juga mengungkapkan, BPN Surabaya I pada sidang sebelumnya juga berulang kali tidak hadir dalam persidangan, hingga ia mengirim surat ke Menteri ATR/BPN dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menegur kepala kantor tersebut. “Sulitnya BPN ini datang. Sampai akhirnya saya berkirim surat ke Menteri ATR dan ke KASN agar menegur Kepala BPN Surabaya I. Setelah itu baru mereka hadir,” bebernya.

Sementara itu, pihak Unesa memberikan pernyataan berbeda terkait klaim kepemilikan lahan yang disengketakan. Rahmanu Wijaya, Kasi Pendampingan Hukum Unesa, menyebut bahwa warga yang mengklaim memiliki tanah di area tersebut justru tidak mampu membuktikan kepemilikannya. “Sejauh ini berdasarkan hasil sidang PS, warga yang mengklaim tanahnya kami serobot justru tidak bisa membuktikan. Warga itu dasarnya hanya letter, sedangkan kami dasarnya sertifikat,” ujar Rahman.

Ia menambahkan bahwa status Unesa sebagai perguruan tinggi negeri otomatis berada di bawah Kementerian Pendidikan, sehingga secara kelembagaan kepemilikan aset negara berupa tanah bersifat satu kesatuan. “Pada prinsipnya, Unesa dan Kementerian Pendidikan itu satu kesatuan, jadi tidak terpisah. Jadi intinya tanah tersebut tetap sah sebagai tanahnya UNESA,” jelasnya.

Perlu diketahui, Frengky Abrahams, warga Surabaya menggugat BPN Surabaya I ke PTUN Surabaya karena meminta Sertifikat Hak Pakai Nomor 20/Lidah Kulon atas nama Unesa dibatalkan. Ia menilai sertifikat seluas 3.755 meter persegi itu cacat hukum, sebab sekitar 560 meter persegi tanah miliknya diduga masuk ke dalam sertifikat tersebut tanpa persetujuan batas. Gugatan juga menyebut sertifikat diterbitkan ketika sengketa tanah masih berjalan di pengadilan. Dalam petitum, Frengky meminta majelis hakim membatalkan sertifikat dan memerintahkan BPN untuk mencabutnya. Anner Mangatur Sianipar, kuasa hukumnya, menyebut ada kejanggalan lain terkait perubahan nama pemegang sertifikat yang dinilai tidak diketahui pihak Unesa. (arf/tit)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari