Huang Renyi, WNA Tiongkok Divonis 10 Bulan Penjara atas Kasus Laka Lantas Tewaskan Kakak-Beradik
- Posting Oleh Redaksi
- Rabu, 18 Desember 2024 15:12
SURABAYA (BM) - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa Huang Renyi, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Padahal akibat perbuatan terdakwa Huang Renyi, kakak-beradik meregang nyawa dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.
Surat amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Toniwidjaya Hansberd Hilly. Menurut hakim Toniwidjaya, terdakwa Huang Renyi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Huang Renyi dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar hakim Toniwidjaya saat membacakan amar putusannya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Hayati menuntut terdakwa Huang Renyi dengan hukuman satu tahun penjara pada sidang yang digelar di PN Surabaya, Selasa (17/12/2024) kemarin malam.
Menanggapi vonis 10 bulan penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Hayati dan terdakwa Huang Renyi melalui tim kuasa hukumnya kompak menyatakan pikir-pikir. “Menanggapi putusan ini, kami tim kuasa hukum akan berdiskusi dulu dengan terdakwa. Sementara ini kami menyatakan pikir-pikir,” Robert Mantinia, salah satu kuasa hukum terdakwa Huang Renyi.
Perlu diketahui, kasus ini berawal saat Huang Renyi, WNA Tiongkok mengemudikan mobil Pajero dari arah barat ke timur di Jalan Row 30 Tahap III, kawasan Grand Pakuwon, Surabaya. Saat melintas di depan Cluster Brisbane Blok JD-17 No. 30, Huang yang mengemudi dalam kondisi mengantuk kehilangan konsentrasi.
Huang Renyi kemudian salah menginjak pedal gas ketika seharusnya mengerem, sehingga mobilnya menabrak sepeda listrik roda tiga yang dikendarai oleh Dionisia Mbelong (24) dan Kristiani Kasi (20). Benturan tersebut membuat sepeda listrik terseret beberapa meter.
Saksi mata di lokasi kecelakaan segera menghubungi petugas keamanan dan memanggil ambulan. Karena ambulans datang terlambat, kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada menggunakan kendaraan pribadi.
Sesampainya di rumah sakit, Dionisia dinyatakan meninggal dunia 10 menit setelah tiba karena luka berat yang dideritanya. Sementara adiknya, Kristiani yang sempat dirawat secara intensif akhirnya juga meninggal dunia. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
