Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bos PT Nusa Maritim Logistik
- Posting Oleh Redaksi
- Kamis, 09 April 2026 18:04
SURABAYA (BM) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Mochamad Wildan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/4/2026). Jaksa menilai keberatan yang diajukan penasihat hukum tidak tepat.
Dalam tanggapannya, JPU Estik Dilla Rahmawati menyatakan dalil yang disampaikan pihak terdakwa tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi. Menurut dia, keberatan tersebut justru telah masuk pada pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan.
“Seluruh dalil yang disampaikan telah memasuki syarat materiil yang harus diuji dengan alat bukti di persidangan,” ujarnya.
JPU menegaskan, surat dakwaan yang disusun telah memenuhi ketentuan formil dan materiil sesuai aturan hukum acara pidana. Karena itu, dakwaan dinilai sah dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
Selain itu, jaksa juga menolak anggapan bahwa perkara tersebut merupakan ranah perdata. JPU menyebut hakim pidana tidak terikat pada putusan perdata sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut jaksa, dalil terkait prinsip pre-judicial yang diajukan penasihat hukum tidak relevan dengan perkara yang sedang diperiksa. Hal itu karena pokok perkara pidana tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara. “Seluruh dalil tersebut haruslah ditolak untuk seluruhnya,” tegasnya.
Dalam surat dakwaan disebutkan, pada Oktober 2020 terdakwa Wildan melakukan transaksi jual beli dua kapal milik PT Eka Nusa Bahari (ENB) kepada PT Nusa Maritim Logistik (NML), perusahaan yang juga berada dalam kendalinya. Transaksi tersebut dituangkan dalam akta dengan nilai Rp 5 miliar.
Namun, pembayaran dalam transaksi itu disebut tidak pernah terealisasi. Meski demikian, akta tersebut tetap digunakan untuk mengalihkan kepemilikan kapal ke PT NML. Setelah beralih, kapal disewakan kepada pihak lain dan menghasilkan pendapatan sekitar Rp 21,7 miliar yang masuk ke rekening PT NML.
Pada 2023, terdakwa Wildan juga diduga membuat invoice terkait pembayaran kapal, termasuk perhitungan PPN, namun kembali tidak disertai realisasi pembayaran.
Akibat perbuatannya, PT ENB disebut mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar. Terdakwa Wildan didakwa melanggar pasal 394 dan pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta pasal 372 KUHP. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16376)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
