Jalani Sidang Perdana, Zainab Ernawati Didakwa Perkara Dugaan Penipuan Rp 200 Juta
- Posting Oleh Redaksi
- Jumat, 13 Juni 2025 05:06
SURABAYA (BM) - Zainab Ernawati (64), warga Gunung Anyar Harapan, Surabaya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/6/2025). Dalam sidang ini, terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menyebut bahwa perbuatan terdakwa terjadi sekitar bulan November hingga Desember 2018, di Warung Kopi Royal 31, Jalan Karang Empat Besar Nomor 31, Surabaya. “Perbuatan terdakwa dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan,” ujar JPU Estik saat membacakan dakwaan.
JPU Estik menjelaskan bahwa perkara ini bermula saat saksi Nagasaki Widjaja mendapatkan informasi mengenai penjualan sebidang tanah seluas 206 meter persegi di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Tanah tersebut ditawarkan dengan harga Rp 3 miliar dan diketahui milik Udin.
Terdakwa kemudian mengaku sebagai pembeli awal tanah tersebut, yang disebutnya telah memberikan uang muka sebesar Rp 200 juta kepada pemilik tanah. Ia juga menunjukkan kwitansi pembayaran sebagai bukti. “Terdakwa menyampaikan kepada saksi bahwa ia tidak mampu melunasi sisa pembayaran dan menawarkan tanah itu kepada saksi Nagasaki,” tutur JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini.
Kemudian pada 26 Desember 2018, saksi Nagasaki bersama terdakwa dan dua saksi lainnya, yakni Njoo Guan Lie alias Willy dan Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo, mendatangi kantor Notaris Z. Amrozi Johar di Jalan Kedung Sroko, Surabaya untuk membuat akta perjanjian ikatan jual beli dengan pemilik tanah. Setelah itu, saksi Nagasaki melakukan sejumlah pembayaran melalui rekening BCA sebanyak tiga kali dengan total Rp 500 juta.
Namun, terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp 200 juta kepada saksi dengan dalih sebagai pengganti uang muka yang telah ia bayarkan sebelumnya. “Pada 27 Desember 2018, saksi Nagasaki mentransfer uang sebesar Rp 200 juta ke rekening atas nama Zainab Ernawati,” ucap JPU Estik.
Ternyata setelah perjanjian jual beli dibatalkan sepihak oleh pemilik tanah, diketahui bahwa terdakwa bukanlah pembeli awal dan tidak pernah membayar uang muka kepada pemilik tanah sebagaimana yang ia klaim sebelumnya. Atas perbuatannya, terdakwa dianggap telah menyebabkan kerugian sebesar Rp 200 juta kepada saksi Nagasaki Widjaja.
“Terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran apa pun kepada pemilik tanah, dan mengaku sebagai pembeli awal hanya untuk meyakinkan saksi agar menyerahkan uang tersebut,” terang JPU Estik.
Menanggapi surat dakwaan tersebut, Zainab Ernawati melalui penasihat hukumnya yakni Rahadi Sri Wahyu Jatmika mengaku keberatan dan prihatin. “Beliau hanya sebagai perantara saja, yaitu makelar,” ujarnya usai sidang.
Rahadi mengungkapkan, dalam perkara sebelumnya yang menyeret Udin sebagai terdakwa dengan pelapor yang sama, yakni Nagasaki Widjaja, Zainab hanya dimintai keterangan sebagai saksi dan tidak pernah dituduh terlibat secara langsung. “Dalam perkara yang lalu, pelapornya juga sama, Nagasaki, dan yang jadi terdakwa adalah Udin. Bu Zainab hanya jadi saksi. Nah, kalau memang saat itu diduga melakukan tindak pidana, kenapa tidak dijadikan turut serta? Ini yang menjadi perhatian kami,” paparnya. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
