Jual Surat Dokter Palsu via Medsos, Rendi dan Rhesa Dijatuhi Vonis Penjara
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 13 Januari 2026 17:01
SURABAYA (BM) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis penjara terhadap Rendi Andika dan Rhesa Aditya Pratama, terdakwa kasus produksi dan penjualan surat keterangan dokter palsu yang dipasarkan melalui media sosial.
Dalam sidang vonis yang digelar Selasa (13/1/2025), Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarani menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen elektronik secara bersama-sama.
“Perbuatan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan banyak pihak serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan kesehatan,” ujar Erly dalam amar putusannya.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Rendi Andika, sementara Rhesa Aditya Pratama divonis 10 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Rendi dan Rhesa masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara.
Menurut hakim, peran kedua terdakwa berbeda. Rendi berperan sebagai pihak yang menawarkan jasa dan menerima pesanan melalui akun Facebook, sedangkan Rhesa bertindak sebagai pembuat atau editor surat palsu.
Dalam modusnya, Rendi berperan aktif menawarkan dan menjual surat keterangan dokter palsu. Sedangkan Rhesa secara sadar membantu dengan membuat serta mengedit dokumen tersebut sehingga tampak seolah-olah asli.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menilai perbuatan para terdakwa dilakukan berulang kali dengan mencatut nama sejumlah fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit besar. Hal itu menjadi keadaan yang memberatkan.
Kasus ini bermula pada Januari 2025, ketika Rendi menawarkan jasa pembuatan surat dokter palsu melalui akun Facebook bernama “Dika Gaming”. Salah satu pemesan, Okki Wijayanto, memesan surat sakit palsu dengan membayar Rp 60 ribu. Surat tersebut diedit oleh Rhesa dengan meniru logo, tanda tangan, dan stempel puskesmas, lalu dikirim dalam berbagai format digital.
Aksi serupa kembali dilakukan pada April 2025 dengan pemesan lain. Surat palsu yang diproduksi mencatut nama Puskesmas Sidoarjo, Puskesmas Medaeng, Klinik dr. Roeslina Herawati, National Hospital Surabaya, hingga RS Bhayangkara Polda Jatim.
Dari praktik ilegal tersebut, Rendi disebut meraup keuntungan sekitar Rp 3 juta, sementara Rhesa menerima upah Rp 50 ribu untuk setiap proses pengeditan surat.
Atas putusan tersebut, JPU Ida Bagus Made Adi Suputra serta kedua terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
