Kejagung Belum Temukan Keterlibatan Ayah Ronald Tannur dalam Kasus Suap Tiga Hakim
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 05 November 2024 18:11
SURABAYA (BM) - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menemukan keterlibatan Edward Tannur, ayah Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, penyidik hanya menemukan keterlibatan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur dalam kasus suap tersebut.
Mia Amiati, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik belum menemukan keterlibatan Edward Tannur terkait aliran dana atau komunikasi dalam kasus suap tersebut.
“Sementara ayahnya tidak ikut terlibat. Saya baca dari hasil pemeriksaan, ayah dari Ronald Tannur telah menyerahkan proses hukum pada pengacara. Tidak ada keterlibatan dari ayah Ronald Tannur dalam kasus ini,” jelas Mia di kantor Kejati Jatim, Selasa (5/11/2024).
Mia menambahkan, penyidik pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya menemukan keterlibatan dari Meirizka Widjaja, hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tiga hakim. “Ibu Ronald Tannur yang aktif berkomunikasi langsung dengan tersangka LS (Lisa Rahmat),” kata Mia.
Meskipun begitu, Mia belum bisa memastikan apakah Edward Tannur benar-benar tidak terlibat dalam kasus tersebut. “Ayah Ronald Tannur belum ada benang merahnya dalam kasus ini. Sekarang masih dimintai keterangan. Nanti tunggu hasilnya bagaimana, nanti akan kami informasikan,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejagung menetapkan Meirizka Widjaja jadi tersangka atas kasus suap tiga hakim PN Surabaya. Penetapan Meirizka Widjaja sebagai tersangka setelah dirinya menjalani pemeriksaan dan ditemukan bukti-bukti yang cukup dalam kasus tersebut.
Dalam aksinya, Meirizka Widjaja menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada tiga hakim PN Surabaya. Penyerahan uang ke tiga hakim dilakukan melalui Lisa Rahmat, kuasa hukum Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Serra Afriyanti.
Penetapan Meirizka Widjaja sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejagung lebih dulu menetapkan tersangka terhadap Mangapul, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo (tiga hakim PN Surabaya), Lisa Rahmat (advokat), dan Zarof Ricar (mantan pejabat Mahkamah Agung). Penyidik telah menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 20 miliar dari para tersangka. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
