Kejari Surabaya Satukan Kembali Bayi Dengan Kedua Orang Tuanya Melalui Restorative Justice
- Posting Oleh Redaksi
- Kamis, 05 September 2024 17:09
SURABAYA (BM) - Pagi yang cerah di Universitas Airlangga, Surabaya Kamis (5/9/2024), menjadi saksi bagaimana cinta dan keadilan bisa berjalan berdampingan. Di sebuah ruang yang diberi nama ‘Omah Rembug Adhyaksa’, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menggelar Restorative Justice atas perkara pelantaran anak. Kasus ini menjadi bukti bahwa kadang, hukum tak melulu soal hitam dan putih, namun juga tentang hati yang penuh empati.
Di ruangan berukuran sekitar 5x5 meter yang terdapat tulisan khas bahasa arek Suroboyo: Wani Rembugan, Prei Gegeran, Ali Prakosa, Kepala Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya memimpin jalannya proses Restorative Justice. Di hadapannya, sepasang pemuda yakni Muhammad Haviv Setiadi dan Nuril Afiyah, hadir dengan perasaan campur aduk.
Mereka tak hanya jadi tersangka dalam sebuah perkara, namun juga orang tua dari seorang bayi yang baru saja hadir dalam kehidupan mereka--hadiah kecil yang tak ternilai harganya. “Hari ini, kami mengambil keputusan untuk menerapkan Restorative Justice. Kami tidak ingin memisahkan mereka dari anaknya yang masih bayi. Anak ini membutuhkan orang tuanya lebih dari apapun, dan kami memilih untuk memberikan mereka kesempatan,” ujar Ali dengan nada penuh kebijaksanaan.
Di hari itu pula, status tahanan rutan mereka diubah menjadi tahanan kota. Jaksa Ali yang didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menyebut bahwa pengalihan status tahanan kedua tersangka bertujuan untuk memberi ruang bagi keluarga ini untuk berkumpul kembali.
Dalam perkara ini, kata Ali, Muhammad Haviv Setiadi dan Nuril Afiyah terjebak dalam kondisi yang sulit. Mereka menjalin asmara dan tinggal bersama, namun belum resmi menikah. Kehidupan ekonomi yang serba pas-pasan menambah berat beban mereka, hingga akhirnya sebuah keputusan yang mengguncang diambil: meninggalkan bayi mereka di depan rumah kerabatnya, Joeari Ira Agustin, dengan harapan anak itu dirawat lebih baik.
Sebuah catatan tanpa nama tertinggal di samping bayi mungil yang berumur tiga bulan, berjenis kelamin perempuan tersebut, “Assalamualaikum, tolong rawat bayi ini seperti anak sendiri. Kami tidak mampu secara ekonomi,” tulis Haviv kala itu dengan penuh kerisauan. Perasaan bersalah dan cinta bercampur menjadi satu dalam surat yang singkat namun bermakna dalam tersebut.
Namun takdir berkata lain. Joeari Ira Agustin yang tak mengenali bayi siapa itu, akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada RT setempat, hingga dengan cepat, pihak kepolisian turun tangan.
Tak lama berselang polisi akhirnya menangkap Muhammad Haviv Setiadi dan Nuril Afiyah yang diketahui sebagai orang tua bayi malang tersebut. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan pelantaran anak.
Tapi kali ini, hukum menunjukkan wajah yang lebih manusiawi. Ali Prakosa melihat sesuatu yang lebih besar dari sekadar pelanggaran hukum. “Jika proses hukum dilanjutkan hingga penuntutan, anak ini akan kehilangan dua orang tuanya sekaligus. Dan itu bukanlah keadilan yang seutuhnya,” ungkap jaksa yang merupakan putra daerah asli Blora, Jawa Tengah.
Mendengar dirinya diberi kesempatan kedua, Nuril, sang ibu tak kuasa menahan haru. Sambil menggendong bayinya yang masih mungil, ia mengucapkan rasa terima kasih yang tulus. “Saya sangat berterima kasih kepada Kejari Surabaya. Kesempatan ini sangat berarti bagi saya, dan saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan ini lagi,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Kebijakan Restorative Justice kepada Muhammad Haviv Setiadi dan Nuril Afiyah kali ini adalah contoh nyata bagaimana keadilan bisa hadir dalam bentuk kasih sayang. Bahwa di balik setiap kesalahan, selalu ada ruang untuk memperbaiki, selama ada niat untuk berubah. Dalam keadilan kali ini, kata Ali Prakosa yang terpenting adalah sisi kemanusiaan terhadap si kecil, yang membutuhkan kedua orang tuanya lebih dari apapun di dunia ini. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
