Kejati Jatim Lakukan Penggeledahan Terkait Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja BNI
- Posting Oleh Redaksi
- Kamis, 22 Juni 2023 17:06
SURABAYA (BM) - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Surabaya, Kamis (22/6/2023). Penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Gresik kepada PT Janur Kuning Sejahtera (JKS).
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-822/M.5.5/Fd.2/06/2023 tanggal 12 Juni 2023 dan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 15/PedPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Sby,” ujar Mia Amiati, Kepala Kejati Jatim melalui rilis resminya, Kamis (22/6/2023).
Ia menjelaskan, penggeledahan oleh penyidik dilakukan di beberapa tempat di Surabaya, yang berkaitan dengan BNI sebagai pemberi kredit. “Dalam penggeledahan penyidik telah mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut,” terangnya.
Mia menambahkan, penyidikan saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Sesuai dengan kewenangannya yang diatur di dalam KUHAP, tim penyidik juga telah melakukan penahanan,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dari BNI Cabang Gresik kepada PT JKS beberapa waktu lalu. Ketiga tersangka diantaranya, Direktur PT JKS bernisial HAS dan Komisaris PT JKS berinisial AK. Keduanya selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit ke BNI Cabang Gresik. Satu tersangka lagi yakni berinisial RSI selaku relationship manager sentra kredit menengah BNI Cabang Gresik.
Kasus korupsi di bank plat merah itu membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 50,2 miliar. Setelah ditetapkan tersangka, dua tersanga langsung dijebloskan ke tahanan. Sedangkan satu tersangka lagi berstatus sebagai tahanan kota dengan alasan usia yang telah tua.
Kasus ini berawal saat PT JKS memasukkan permohonan surat pengajuan kredit di BNI Cabang Gresik senilai Rp 75 miliar. Perusahaan yang beralamat di Sukomanunggal, Surabaya itu menggunakan dua surat perjanjian kerja fiktif dari PT Pakuwon Jati sebagai jaminan, masing-masing senilai Rp 118 miliar dan Rp 22 miliar.
Namun surat perjanjian kerja yang diajukan kedua tersangka sebagai jaminan kredit ternyata fiktif. Parahnya lagi, tersangka RSI yang seharusnya bertanggungjawab mengecek surat jaminan tersebut, ternyata tidak menjalankan kewajibannya.
Hingga kemudian kredit yang diajukan PT JKS cair. Kredit itu pada akhirnya macet karena perusahaan kontruksi tersebut tidak mampu melunasi kredit sebesar Rp 50 miliar. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
