Kuasa Hukum: Saksi Akui Jual Sendiri, Tak Pernah Lihat Terdakwa Edarkan Ekstasi
- Posting Oleh Redaksi
- Rabu, 25 Februari 2026 08:02
SURABAYA (BM) - Keterangan saksi kunci dalam perkara narkotika terdakwa Supriyadi justru memunculkan versi berbeda dari konstruksi dakwaan jaksa. Keterangan itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/2/20206).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani menghadirkan ASA (nama samaran), terdakwa dalam berkas terpisah. ASA yang berstatus anak di bawah umur diperiksa sebagai saksi dalam persidangan tertutup.
Namun usai sidang, kuasa hukum terdakwa Supriyadi, Hopaldes Firman Nadeak membeberkan sejumlah keterangan ASA yang dinilainya krusial. Menurut Firman, dalam persidangan ASA mengakui bahwa 200 butir ekstasi diperoleh dari seseorang bernama Abbas di kawasan Kaliasin Pompa.
Awalnya, kata dia, seolah-olah pengambilan ekstasi dilakukan bersama Supriyadi. “Tapi setelah saya tanya, saksi menjelaskan yang mengambil 200 butir ekstasi itu dia sendiri. Bukan bersama Supri (Supriyadi),” ujar Firman kepada wartawan.
Dari total 200 butir ekstasi tersebut, lanjut Firman, ASA mengaku telah menjual 75 butir. Bahkan sebagian digunakan untuk bersenang-senang. “Dia sendiri yang menjual. Dia juga mengakui dipakai bersama teman-temannya,” katanya.
Firman juga menyoroti hitung-hitungan jumlah barang bukti ekstasi yang dinilainya janggal. Dari 200 butir yang disebut diambil ASA, 75 butir diakui telah terjual. “Kalau 200 butir dikurangi 75 butir, sisa 125 butir. Lalu kenapa yang disebut dititipkan ke terdakwa hanya 46,5 butir? Sisanya ke mana?” ujarnya.
Sisa barang haram itu kemudian disebut berjumlah 46,5 butir dan dititipkan kepada Supriyadi. Firman menegaskan, jumlah itu tidak berubah saat dilakukan penggerebekan. “Tadi saya tanya ke saksi, apakah (barang bukti ekstasi) berkurang? Dijawab tidak. Tetap 46,5 butir,” tegasnya.
Yang lebih penting, kata Firman, ASA juga menjawab tidak pernah melihat maupun mendengar Supriyadi menjual atau mengedarkan ekstasi tersebut. “Tidak pernah. Itu jawaban saksi di persidangan,” ucapnya.
Firman menilai fakta itu memperlemah dakwaan peredaran narkotika yang disangkakan kepada Supriyadi. Menurut dia, berdasarkan keterangan ASA di persidangan, tidak ada satu pun fakta yang menunjukkan Supriyadi melakukan peredaran narkotika. “Barang bukti tidak berkurang, tidak ada transaksi, tidak ada penjualan. Jadi di mana peredarannya?” tegasnya.
Berdasarkan keterangan ASA di persidangan, Firman menilai unsur dakwaan pasal 114 dan pasal 132 UU Narkotika tidak terpenuhi. “Kalau tidak ada transaksi dan tidak ada permufakatan jahat, di mana unsur pasal-pasal itu?” ujarnya.
Di sisi lain, ia kembali menyinggung rangkaian awal pengungkapan kasus di Apartemen Gunawangsa Tower C. Dalam sidang sebelumnya, saksi penangkap dari kepolisian mengakui ada dua orang lain yang turut diamankan dan masing-masing memiliki satu butir ekstasi.
Namun dua nama tersebut tidak muncul dalam berkas perkara Supriyadi maupun ASA. “Kalau memang direhabilitasi, mana surat assessment-nya? Pengadilan ini untuk membuat terang perkara,” ujarnya. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16377)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
