Mode Gelap
Image
Minggu, 19 April 2026
Logo

Kuasa Hukum Terdakwa Effendi Pudjihartono Siapkan Bukti & Saksi untuk Bantah Surat Dakwaan

Kuasa Hukum Terdakwa Effendi Pudjihartono Siapkan Bukti & Saksi untuk Bantah Surat Dakwaan
Effendi Pudjihartono, Komisaris CV Kraton Resto Group (kiri)

SURABAYA (BM) - Dibyo Aries Sandy, kuasa hukum Effendi Pudjihartono, Komisaris CV Kraton Resto Group yang menjadi terdakwa perkara memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik mengaku mempunyai bukti dan saksi untuk membantah surat dakwaan.

Dibyo menjelaskan, bukti dan saksi yang akan diungkapkan berkaitan dengan kerjasama bisnis antara Effendi dan saksi pelapor Ellen Sulityo. Bahkan ia menyebut terdapat pembalikan fakta dalam perkara ini.

“Kami tentunya memiliki bukti yang kuat dan saksi yang akan membuktikan bahwa klien kami yang diajak untuk bekerja sama, bukan sebaliknya,” ujar Dibyo saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (30/1/2025).

Saat ditanya tentang bukti apa saja yang sudah dipersiapkan untuk menguatkan terdakwa Effendi, Dibyo mengaku belum bisa mengungkapkan detailnya saat ini. “Yang pasti, bukti tersebut akan kami ungkapkan di persidangan,” ujar Dibyo.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dijelaskan bahwa pada 2017, terdakwa Effendi memperoleh hak sewa atas lahan milik Kodam V/Brawijaya berdasarkan Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD dengan Pangdam V/Brawijaya. Perjanjian tersebut mengatur bahwa hak sewa diberikan selama 30 tahun, namun dibagi dalam enam periode lima tahun.

Setiap periode harus diperbarui melalui proses evaluasi dan persetujuan oleh Kodam V/Brawijaya serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Periode pertama berlangsung dari 28 September 2017 hingga 28 September 2022, dengan perjanjian sewa nomor SPK/05/XI/2017 yang telah disetujui KPKNL pada November 2017.

Namun dalam surat dakwaan disebutkan bahwa sebelum periode pertama berakhir, pada Agustus 2022, terdakwa Effendi mewakili CV Kraton Resto Group mengajukan permohonan perpanjangan untuk periode kedua. Proses perpanjangan itu disebut tidak disetujui oleh Kodam V/Brawijaya, yang kemudian mengeluarkan surat resmi pada Mei 2023, menyatakan bahwa terdakwa Effendi tidak lagi memiliki hak atas lahan tersebut.

Meski demikian, pada Juli 2022, terdakwa Effendi dituding memberitahukan Ellen Sulityo bahwa dirinya masih memiliki hak pengelolaan lahan hingga tahun 2047. Bahkan terdakwa Effendi kemudian dituduh mengajak Ellen untuk bekerja sama membuka restoran Sangria by Pianoza di lokasi tersebut.

Tak berhenti di situ, pada 27 Juli 2022, keduanya disebutkan menandatangani Akta Perjanjian Pengelolaan di hadapan Notaris Ferry Gunawan. Dalam akta tersebut, terdakwa Effendi mengklaim dirinya sebagai Direktur CV Kraton Resto Group yang memiliki hak sewa atas lahan selama 30 tahun, tanpa menjelaskan bahwa perjanjian sewa tersebut harus diperbarui setiap lima tahun.

Setelah penandatanganan perjanjian pengelolaan, korban mengeluarkan biaya sebesar Rp 998 juta, yang terdiri dari Rp 330 juta yang ditransfer langsung ke terdakwa Effendi, biaya renovasi Rp 353 juta, dan biaya operasional pembukaan restoran sebesar Rp 314 juta. Namun, pada 12 Mei 2023, restoran tersebut tidak dapat beroperasi karena Kodam V/Brawijaya menyatakan bahwa lahan tersebut telah dikembalikan kepada negara.

JPU Siska menyebut bahwa apa yang disampaikan terdakwa Effendi kepada Ellen, yang dituangkan dalam Akta Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022, tidak sesuai dengan fakta. Terdakwa Effendi yang mengklaim dirinya menguasai lahan selama 30 tahun disebut sebagai pernyataan yang tidak benar atau palsu. Karena menurut JPU Siska, terdakwa Effendi hanya berhak untuk menyewa lahan tersebut hingga November 2022 dan tidak pernah mengungkapkan bahwa perjanjian sewa tersebut memiliki periode lima tahun yang harus diperbarui. Akibatnya, JPU Siska mendakwa terdakwa Effendi dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 KUHP. (arf/tit)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari