Kuasa Hukum Terdakwa: Tak Ada Perbuatan Melawan Hukum pada Kasus Kredit Macet PT SEP
- Posting Oleh Redaksi
- Kamis, 08 Februari 2024 21:02
DURABAYA (BM) - Nur Basuki Minarno diperiksa sebagai ahli hukum pidana pada sidang kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Jatim dengan terdakwa Bram Kusno Harjo, Komisaris PT Semesta Eltrindo Pura (SEP) dan Henri Kusno Harjo, Direksi PT SEP. Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) ini dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jackson Silangi, kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan bahwa Nur Basuki dalam keterangannya di persidangan menyebutkan tidak ada perbuatan melawan hukum apabila sekalipun mungkin bertentangan dengan aturan, tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati, tapi kemudian hal itu disetujui, ahli mengatakan bahwa itu tidak ada masalah.
Yang dimaksud Jackson dalam hal ini adalah terkait pembayaran kredit PT SEP yang seharusnya melalui termin pembayaran dari PT WIKA ke rekening PT SEP di Bank Jatim tidak dilakukan namun yang terjadi adalah adanya penyetoran pembayaran langsung yang dilakukan PT SEP, namun diterima Bank Jatim sebesar Rp 12,5 miliar. Karena ada kredit macet, maka Bank Jatim menganggap sisanya yang sebesar Rp 7,5 miliar inilah yang bermasalah.
Dengan fakta-fakta yang ada, Jackson menilai bahwa perkara ini dan penetapan Bram Kusnohardjo serta Henry Kusnohardjo sebagai terdakwa nampak dipaksakan. Hal itu karena meski terjadi kredit macet pada 2015, namun pada 2016 hingga 2023 masih ada pembayaran dan adanya agunan yang dilelang, namun tiba-tiba ada kebijakan untuk dilakukan addendum.
Jackson menjelaskan, PT SEP dan Bank Jatim memiliki hubungan hukum utang piutang yang didasari oleh perjanjian kredit dan termasuk dalam ranah hukum perdata. Kredit PT SEP di Bank Jatim dilengkapi dengan jaminan yang sesuai dengan ketentuan Kredit Pola Kepres, sehingga seluruh prosesnya mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Namun kredit PT SEP mengalami macet. Sesuai ketentuan, Bank Jatim sebagai kreditur seharusnya melakukan lelang eksekusi terhadap jaminan yang ada untuk menutupi utang kredit senilai Rp 7,5 miliar lantaran dianggap kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan ahli, Jackson menyebut nilai jaminan PT SEP pada saat terjadi kredit macet melebihi nilai pokok hutang. Dan Bank Jatim telah melakukan upaya penyelesaian kredit dengan melakukan proses lelang sekali dan berencana untuk melakukan lelang berikutnya.
Namun, untuk mempermudah proses lelang, Bank Jatim sedang mencari calon pembeli terlebih dahulu. PT SEP juga tetap menunjukkan itikad baik dalam upaya penyelesaian kredit tersebut. “Penerapan hukum pidana khusus, dalam hal ini UU Tipikor untuk penyelesaian kredit PT SEP tidak seharusnya menjadi pilihan. Penerapan UU Tipikor dalam proses penyelesaian kredit PT SEP di Bank Jatim bertentangan dengan Asas Ultimum Remedium,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Asas Ultimum Remedium menyatakan bahwa hukum pidana merupakan pilihan terakhir dalam menyelesaikan suatu perkara. Dalam kasus ini, kredit macet PT SEP seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian kredit yang lazim berlaku dalam dunia perbankan, seperti lelang jaminan. “Kesimpulan kami penerapan UU Tipikor dalam kasus PT SEP tidak tepat karena ada mekanisme penyelesaian kredit yang lazim di dunia perbankan,” tambahnya.
Jackson menegaskan, PT SEP telah menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kredit. Dan penerapan hukum pidana haruslah menjadi pilihan terakhir, sesuai dengan Asas Ultimum Remedium. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
