Kurir Sabu 60 Kg Dituntut Mati
- Posting Oleh Redaksi
- Senin, 13 April 2026 20:04
SURABAYA (BM) – Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terasa tegang. Alexander Peter Bangga Anak Steven hanya bisa tertunduk saat jaksa membacakan tuntutan. Warga negara Malaysia itu dituntut hukuman mati setelah dinilai terbukti menjadi kurir sabu jaringan internasional dengan barang bukti mencapai 60 kilogram.
Surat tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana dari Kejari Surabaya. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Alexander Peter Bangga Anak Steven” tegas jaksa saat membacakan surat tuntutannya di hadapan majelis hakim pada sidang di PN Surabaya, Senin (13/4/2026).
Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Selain itu, perbuatannya dianggap merusak generasi muda dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Meski demikian, jaksa juga mencatat hal yang meringankan. Terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyesal, serta baru pertama kali terlibat tindak pidana.
Usai pembacaan surat tuntutan, kuasa hukum terdakwa, Ali Mansur langsung mengajukan waktu untuk menyusun pembelaan. “Kami mohon waktu dua minggu untuk menyusun nota pledoi,” ujarnya kepada majelis hakim.
Setelah sidang, Ali mengaku tidak terkejut dengan tuntutan mati terhadap kliennya tersebut. Menurut dia, besarnya barang bukti menjadi salah satu pertimbangan utama jaksa.
Dia juga mengungkapkan, pembacaan tuntutan sempat tertunda hingga empat kali. Hal itu karena tuntutan berat harus melalui pertimbangan berjenjang dari Kejaksaan Agung, Kejati, hingga Kejari.
Meski begitu, pihaknya tetap akan mengupayakan keringanan hukuman terhadap terdakwa. “Terdakwa hanya kurir. Dia mengaku mendapat ancaman terhadap keluarganya jika menolak perintah jaringan,” katanya.
Selain itu, lanjut Ali, upah yang diterima terdakwa hanya sekitar Rp 80 juta. Menurutnya, jumlah itu tidak sebanding dengan nilai sabu yang ditaksir mencapai Rp 60 miliar.
Kasus ini bermula saat terdakwa berangkat dari Kuching, Malaysia, menuju Medan untuk mengambil dua kardus sabu atas perintah jaringan internasional. Barang haram itu kemudian dipindahkan ke dalam koper dan dibawa ke Surabaya menggunakan bus.
Sesampainya di Surabaya, sabu disimpan di Apartemen Taman Melati MERR. Beberapa hari kemudian, terdakwa kembali menerima tambahan sabu hingga total mencapai 60 kilogram.
Pergerakan terdakwa akhirnya terendus aparat. Pada 13 Agustus 2025, petugas menangkapnya di basement apartemen saat hendak mengirim 30 kilogram sabu ke Madura. Dari penggeledahan, polisi menemukan sabu serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16376)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
