Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah di Kalijudan Mandek Tiga Tahun
- Posting Oleh Redaksi
- Jumat, 14 Maret 2025 11:03
SURABAYA (BM) – Laporan polisi kasus dugaan penyerobotan tanah di Kalijudan, Surabaya, yang dilakukan Sie Ragowo Siregar ke Polrestabes Surabaya belum menunjukkan perkembangan signifikan sejak dibuat tiga tahun lalu. Laporan dengan nomor LP/B/611/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya itu dilayangkan setelah ia mendapati sebagian tanahnya telah dipagari oleh pihak lain tanpa izin.
Sie Ragowo menceritakan, peristiwa ini bermula pada Mei 2014, ketika dirinya berencana membangun tempat kos di tanah miliknya yang berlokasi di Kalijudan XI Blok B No. 2, Surabaya. Saat melakukan pengecekan, ia menemukan adanya pagar beton yang dibangun oleh PT BKJ di atas tanahnya.
Merasa ada kejanggalan, ia kemudian mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya. Namun, saat dilakukan pengukuran, ditemukan bahwa luas tanahnya berkurang sekitar 300 meter persegi.
“Saya membeli tanah ini pada 1985 dan sudah bersertifikat sejak 1997. Lalu, pada 2014 saya ajukan IMB. Saat pengukuran, petugas menyebut ada pengurangan luas tanah sekitar 310 meter persegi,” ujar , Kamis (13/3/2025).
Atas permasalahan tersebut, Sie Ragowo mengaku telah berupaya menghubungi Direktur PT BKJ melalui WhatsApp, tetapi tidak mendapat respons. Selain itu, ia juga meminta Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kalijudan agar melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses jual beli tanah, namun tidak membuahkan hasil.
Tak ingin tinggal diam, Sie Ragowo kemudian mengirim surat kepada Lurah Kalijudan, yang menyarankan agar dilakukan pengukuran ulang oleh BPN. Hasil pengukuran menunjukkan adanya pengurangan luas tanah sebesar 306 meter persegi.
Tak ada titik temu, Sie Ragowo akhirnya dua kali mengirimkan somasi melalui kuasa hukumnya ke PT BKJ. Namun perusahaan properti tersebut tidak memberikan respon dan tanggapan. Sie Ragowo akhirnya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.
Namun, sejak laporan dibuat pada 2022, Sie Ragowo menyebut proses hukum berjalan lambat. Hingga kini, kasus tersebut sudah berjalan sekitar tiga tahun tanpa kejelasan perkembangan.
Menanggapi hal ini, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor. “Kami telah memanggil saksi terlapor, tetapi yang bersangkutan belum hadir,” ujarnya. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
