Mode Gelap
Image
Minggu, 19 April 2026
Logo

Mabuk Usai Pesta Halloween, Tabrak Pasutri hingga Tewas, Alief Divonis 20 Bulan Penjara

Mabuk Usai Pesta Halloween, Tabrak Pasutri hingga Tewas, Alief Divonis 20 Bulan Penjara
Mohammad Alief Ar Roziqin (kiri)

SURABAYA (BM) - Mohammad Alief Ar Roziqin divonis 1 tahun 10 bulan (20 bulan) penjara atas perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pasangan suami istri (pasutri), Sugiono (53) dan Sri Ariani (48) di Jalan Kedungdoro, Surabaya pada 1 November 2024. Vonis tersebut dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/3/2025).

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Edi Saputra Pelawi menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 311 Ayat (5) dan Pasal 311 Ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Menyatakan terdakwa Mohammad Alief Ar Roziqin dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan baik nyawa maupun barang, sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,” ujar hakim Edi Saputra saat membacakan putusannya.

Hakim Edi Saputra menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara kepada terdakwa Alief. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umhm (JPU) Suparlan Hadiyanto. Dimana pada sidang sebelumnya, terdakwa Alief dituntut dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

Berdasarkan surat dakwaan, kasus ini bermula pada 1 November 2024 sekitar pukul 04.15 WIB. Saat itu, terdakwa Alief mengemudikan mobil Toyota Innova W 1168 CQ dalam keadaan mabuk setelah berpesta minuman keras (miras) dalam pesta Helloween di Diskotek New Paradise Club bersama rekan-rekannya.

Dalam pesta tersebut, terdakwa Alief dan teman-temannya, yakni Moh Gabriel Madani, Azriel Akbar Amrullah alias Aceng, Herman Sujatno alias Herman, dan Moh Amirul Iebad alias Eril, mengonsumsi dua botol miras bermerek Captain Morgan dalam perayaan Halloween.

Setelah selesai, mereka pulang menggunakan mobil yang awalnya dikemudikan oleh Azriel. Namun, di Jalan Banyu Urip, Azriel sempat berhenti untuk menurunkan seorang perempuan. Saat itu, terdakwa Alief mengambil alih kemudi dalam kondisi mabuk dan emosi.

Ketika melintas di Jalan Kedungdoro, terdakwa Alief mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi dan zigzag hingga kehilangan kendali. Mobil yang dikemudikannya menabrak Honda Jazz, Mitsubishi Pajero, sebuah warung makan, dan akhirnya menghantam sepeda motor Honda Beat yang dikendarai pasutri yakni Sugiono dan Sri Ariani.

Akibat kecelakaan ini, pasangan suami istri tersebut meninggal dunia di tempat, sementara beberapa orang lainnya mengalami luka-luka. Dalam surat dakwaan, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari