Ngaku Dititipi, Terdakwa Tak Tahu Ekstasi
- Posting Oleh Redaksi
- Senin, 06 April 2026 22:04
SURABAYA (BM) – Terdakwa perkara narkotika, Supriyadi, membantah mengetahui keberadaan 46,5 butir ekstasi yang menyeretnya ke meja hijau. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/4/2026), ia menegaskan barang tersebut hanya titipan dari orang lain.
Sidang yang digelar di Ruang Garuda 2 itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita turut menghadirkan Supriyadi untuk dimintai keterangan langsung terkait kronologi penangkapan.
Di hadapan majelis hakim, Supriyadi mengaku tidak mengetahui isi barang yang dititipkan kepadanya. Ia menyebut penangkapan terjadi pada Rabu malam seusai salat Isya di depan Indomaret Jalan Tidar, saat dirinya bersama seorang pria bernama Saiful. “Saya ditangkap, saya tidak tahu apa-apa. Saiful yang digeledah, saya tidak,” ujar Supriyadi di persidangan.
Menurut keterangannya, Saiful merupakan penyewa kamar apartemen yang ia bantu carikan. Setelah ditangkap, keduanya dibawa ke kamar C-1629, unit yang disewa Saiful melalui dirinya sebagai pengelola.
Dalam pemeriksaan di apartemen, Saiful disebut mengakui kepada polisi adanya barang titipan berupa botol. Barang itu kemudian disebut berisi ekstasi yang sebelumnya dititipkan kepada Supriyadi.
Supriyadi menegaskan, dirinya hanya diminta membantu mencarikan kamar dan tidak memiliki hubungan lain dengan Saiful. Ia bahkan mengaku baru pertama kali berinteraksi dengan pria tersebut pada hari kejadian. “Dia telepon saya minta kamar. Saya carikan dan dia sewa. Lalu dia nitip barang, katanya sebentar. Saya tidak tahu itu ekstasi,” jelasnya.
Barang yang dititipkan itu, lanjut Supriyadi, dibungkus kresek hitam dan sempat ia simpan di dalam sepatu tanpa mengetahui isinya. Ia juga mengaku sempat menghubungi Saiful untuk segera mengambil barang tersebut.
Namun, permintaan itu tidak langsung dipenuhi. Saiful disebut hanya menjawab akan mengambilnya dalam waktu dekat. “Karena bilang sebentar lagi, saya akhirnya tidur,” ujarnya.
Menjelang malam, Saiful kembali menghubunginya dan meminta diantar membeli celana di sekitar Indomaret Jalan Tidar. Saat itulah, polisi datang dan menangkap keduanya sebelum sempat berbelanja.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Supriyadi bersikukuh tidak pernah mengetahui maupun terlibat dalam kepemilikan barang terlarang itu. Ia menegaskan posisinya hanya sebagai pihak yang dititipi tanpa mengetahui isi barang yang disimpan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Supriyadi, Hopaldes Firman Nadeak, fakta sidang justru memperjelas posisi Supriyadi yang hanya menjadi penerima titipan dari penyewa kamar apartemen, bukan pemilik maupun bagian dari jaringan peredaran narkotika. “Hubungan terdakwa dengan pemilik barang hanya sebatas sewa-menyewa kamar. Bukan teman, bukan kenalan lama, dan baru bertemu pertama kali saat itu,” ujar Firman.
Setelah transaksi sewa, penyewa yakni ASA (nama samaran/terdakwa berkas terpisah) kembali menghubungi Supriyadi dan menitipkan sebuah bungkusan. Barang itu belakangan diketahui berisi 46 butir ekstasi. Firman menegaskan, titipan tersebut diberikan tanpa penjelasan apa pun mengenai isinya.
Dalam posisi sebagai pengelola apartemen, Supriyadi disebut hanya menuruti permintaan penyewa. “Terdakwa sejak awal tidak tahu barang apa itu. Dia hanya diminta titip sebentar. Baru kemudian tahu itu ekstasi setelah dikonfirmasi oleh pemiliknya,” katanya.
Mengetahui hal tersebut, lanjut Firman, Supriyadi langsung meminta agar barang itu segera diambil. Namun permintaan itu tidak segera dipenuhi. “Tidak ada niat menyimpan atau menguasai barang tersebut,” tambahnya.
Firman menilai surat dakwaan tidak sejalan dengan fakta persidangan. “Dari awal hingga akhir pemeriksaan terdakwa, tidak ada satu pun petunjuk yang mengarah ke pasal-pasal itu. Tidak ada niat, tidak ada penguasaan, apalagi peredaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, jaksa sendiri disebut mengakui posisi Supriyadi hanya sebatas menyimpan, itupun berdasarkan titipan yang telah dijelaskan di persidangan. “Keterangan terdakwa konsisten, tidak berbelit, apa adanya. Ia memang tidak langsung melapor karena takut dan tidak memahami situasi, tapi tidak ada niat jahat,” jelasnya. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16377)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
