Mode Gelap
Image
Minggu, 19 April 2026
Logo

Pasca Putusan PK, Rasono Kembali Pertanyakan Sengketa Warisan Keluarga Ali Hardi

Pasca Putusan PK, Rasono Kembali Pertanyakan Sengketa Warisan Keluarga Ali Hardi

SURABAYA – Sengketa harta warisan keluarga Ali Hardi belum menunjukkan titik terang, meskipun gugatan yang diajukan Rosono Ali Hardi terkait hak waris telah ditolak hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Bersama kedua saudaranya, Lily Ali Hardi dan Welsono Ali Hardi, Rosono terus memperjuangkan haknya atas harta peninggalan orang tuanya.

Rosono menceritakan, masalah dimulai ketika ia meminta penjelasan terkait warisan orang tua mereka kepada adiknya yakni Warsono Ali Hardi. Namun, saat itu Warsono mengaku tidak mengetahui apapun.

Rosono juga menyebut bahwa selama 13 tahun bekerja membantu usaha orang tua, ia tidak pernah menerima gaji, melainkan dijanjikan 1 kg emas per tahun sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, ia mengklaim hingga kini emas yang dijanjikan tersebut tidak pernah diterimanya. “Saya bekerja membantu orang tua sejak 1978 hingga 1989, tapi emas yang dijanjikan tidak pernah saya terima,” ujar Rosono.

Ia juga menyebut ada kejanggalan dalam surat wasiat yang menyebut dirinya telah menerima 8 kg emas dan sebuah rumah. Menurutnya, rumah yang diberikan orang tua kepadanya adalah imbalan atas hutang orang tuanya sebesar 12 kg emas, bukan bagian dari warisan.

Namun meskipun begitu pengadilan menyatakan rumah tersebut sebagai warisan yang telah diterima oleh Rosono. “Buktikan kalau memang saya menerima emas. Sampai di tingkat PK, tidak pernah ada bukti tanda terima emas itu,” tegasnya.

Konflik makin rumit ketika Warsono menunjukkan surat wasiat. Dalam surat wasiat itu disebutkan bahwa harta seperti emas dan rumah telah diberikan kepada Rosono sebelum orang tua meninggal.

Atas surat wasiat tersebut, Rosono meragukan keaslian surat tersebut. “Surat wasiat itu baru muncul setelah kedua orang tua kami meninggal, dan tidak diketahui oleh saudara-saudara lain,” jelas Rosono.

Selain itu, Rosono juga menyoroti kejanggalan dalam surat wasiat yang menyebut adanya transaksi jual beli antara ibu mereka dan Warsono, sesuatu yang menurutnya tidak lazim dicantumkan dalam surat wasiat. Menurutnya, wasiat seharusnya dilaksanakan setelah pemberi wasiat meninggal. Tapi dalam surat wasiat tersebut semuanya seakan-akan sudah terjadi sebelum orang tua meninggal.

Meski gugatan Rosono telah ditolak di tingkat pertama, banding, hingga PK, ia tetap memperjuangkan haknya. Saat ini dirinya telah melaporkan masalah ini ke Bareskrim Mabes Polri yang kini telah dialihkan ke Polda Jatim.

Sementara itu, kuasa hukum Warsono Ali Hardi, Julia Putriandra dan Mohamad Adnan Fanani menilai tuntutan Rosono tidak berdasar. “Semua sudah melalui proses hukum sejak 2007. Harta warisan apalagi yang dituntut atau permasalahkan?” tanya Julia.

Menurutnya, surat wasiat sudah membuktikan bahwa pembagian harta, termasuk emas, rumah, dan mobil, telah dilakukan semasa orang tua mereka masih hidup. Julia juga menyinggung gugatan Rosono sebelumnya yang yang menuntut hak waris dari ayahnya yang telah meninggal pada April 2006.

Kemudian pada 2007, Rosono juga melaporkan Warsono dengan tuduhan penggelapan hingga membuat ibu mereka diperiksa. Tapi laporan itu akhirnya dihentikan karena tidak cukup bukti. “Gugatan yang diajukan oleh Rosono Ali Hardi saat ini sudah sampai pada tahap PK. Upaya hingga tahap PK ini telah jelas bahwa memang tidak ada harta waris yang belum dibagi, seperti yang dipermasalahkan oleh Rosono sejak dulu,” pungkasnya. (arf/tit)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari