Mode Gelap
Image
Minggu, 19 April 2026
Logo

Pemilik Panti Asuhan Budi Kencana Dituntut 19 Tahun Penjara

Pemilik Panti Asuhan Budi Kencana Dituntut 19 Tahun Penjara
Nurherwanto Kamaril (kanan) usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan di PN Surabaya.

SURABAYA (BM) - Seorang pria paruh baya terlihat tenang saat digiring keluar dari ruang sidang. Di balik wajah datarnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru saja menuntutnya dengan hukuman berat: 19 tahun penjara. Nurherwanto Kamaril, pemilik sekaligus pengasuh Panti Asuhan Budi Kencana dianggap telah menghancurkan hidup tiga anak asuh yang seharusnya ia lindungi.

Sidang pembacaan tuntutan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (23/7/2025) itu hanya dihadiri pihak terbatas. Namun, usai persidangan, JPU Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza menyampaikan kepada wartawan bahwa terdakwa dituntut atas perbuatan keji yang dilakukannya secara berulang sejak 2022 hingga 2025.

“Terbukti melanggar Pasal 76D tentang Perlindungan Anak. Dituntut 19 tahun penjara,” kata JPU yang akrab disapa Sarah ini kepada wartawan usai sidang.

Tak cukup itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 500 juta. “Subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak tersebut.

Tuntutan 19 tahun terhadap terdakwa bukan tanpa alasan. Aksi keji berupa tindak kekerasan seksual dilakukan terdakwa kepada ketiga anak asuhnya dengan pola yang sistematis dan manipulatif. Setiap malam, terdakwa membangunkan korbannya lalu membawanya ke sebuah ruangan yang sepi.

Di tempat sepi itulah, terdakwa memaksa anak asuhnya untuk menuruti kemauannya. Untuk melancarkan aksinya, terdakwa melontarkan ancaman yang membuat para korban tertekan dan tak berani melawan.

Terdakwa yang seharusnya menjadi tempat aman dan penuh kasih bagi anak-anak asuhannya, justru berubah menjadi tempat penuh ketakutan bagi tiga anak yang kini menjadi saksi sekaligus korban dalam perkara ini. Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan pasal 76D UU Perlindungan Anak jo pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 serta pasal 65 ayat (1) KUHP. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari