Pengacara Penggugat Ajukan Bukti Bahwa Imam Subekhi Pemilik Merek Etawaku Sejak 2015
- Posting Oleh Redaksi
- Sabtu, 09 Desember 2023 15:12
SURABAYA (BM) - Perkara pembatalan merek Etawaku dengan nomor 3/Pdt.Sus-HKI-Merek/2023/PN Niaga Smg telah memasuki agenda kesimpulan pada sidang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Selanjutnya sesuai rencananya sidang perkara ini akan diputus oleh majelis hakim pada 12 Desember 2023.
Perkara pembatalan merek ini adalah antara Imam Subekhi selaku pihak yang menyatakan pemilik merek yang sudah membuktikan di hadapan hakim melalui pengacara Jekrinius H Sirait selaku pengacara penggugat dengan berkas otentik, berupa sertifikat halal untuk merek Etawaku Coklat, Etawaku Natural dan Etawaku Kedelai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) berupa Sertifikat Halal Nomor 12160002850915 tanggal 26 September 2015
Penggugat juga membuktikan berkas otentik kepemilikan merek berupa Izin Edar dari BPOM dengan nomor PN.06.07.51.12.17.0841.PKPE/MD/0197 tanggal 18 Desember 2017 untuk produk susu kambing dan krimer bubuk dengan nama dagang Etawaku dengan Nomor Izin Edar: BPOM RI MD 803112001030. “Dan banyak bukti yang mendukung yang diajukan pengacara penggugat untuk menyatakan bahwa Imam Subekhi adalah pemilik merek sejak tahun 2015,” ujarnya melalui rilis resminya, Sabtu (9/12/2023).
Imam Subekhi melalui pengacaranya Jekrinius H Sirait juga telah membuktikan pihaknya sebagai peracik serbuk susu etawaku dan dengan teamnya selaku pendesign logo etawaku yang beredar hingga saat ini sejak tahun 2018 ke hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang. Sedangkan tergugat yaitu Mukit Hendrayatno membuktikan beberapa bukti dan bukti pendaftaran merek miliknya yang terdaftar pada tanggal 3 September 2021 dan 29 Desember 2022.
Jekrinius berharap dengan bukti-bukti yang mendukung, majelis hakim membatalkan merek-merek etawaku milik tergugat, dengan pertimbangan bahwa kepemilikan merek terdaftar milik tergugat diajukan dengan itikad tidak baik sesuai pasal 21 ayat 3 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yang menyebutkan bahwa pemohon yang beritikad tidak baik adalah pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. “Karena tergugat sebagai pemohon merek diduga dalam mengajukan mereknya diajukan dengan itikad tidak baik karena diajukan tanpa adanya izin resmi dari penggugat selaku pendesign, peracik dan yang telah memiliki merek sejak tahun 2015,” katanya. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
