Pengawasan Diperketat, Jamintel Warning BPD dan Kades Soal Dana Desa
- Posting Oleh Redaksi
- Rabu, 25 Februari 2026 16:02
SURABAYA (BM) - Pengawasan pengelolaan dana desa dipastikan semakin ketat. Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) memperingatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kepala desa (kades) agar tidak menyalahgunakan anggaran tersebut.
Peringatan itu disampaikan Reda Manthovani saat kunjungan kerja ke Provinsi Jatim dalam rangka penguatan implementasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang berlangsung di Graha Samudera Bumimoro, Selasa (24/2/2026) kemarin. Dalam agenda penguatan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) serta pengukuhan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (ABPEDNAS) se-Jatim, ia menegaskan fungsi intelijen kejaksaan akan mengedepankan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan.
Menurut dia, dana desa yang terus meningkat harus diimbangi dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Jika pengawasan lemah, potensi pelanggaran terbuka lebar. “Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan. Kalau ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.
Ia menyoroti peran BPD yang memiliki fungsi legislasi dan pengawasan terhadap kepala desa. Fungsi kontrol itu, kata dia, harus dijalankan secara maksimal. BPD diminta tidak ragu mengingatkan bahkan menolak kebijakan yang tidak sesuai aturan.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara Asisten Intelijen Kejati Jatim, I Ketut Maha Agung dan Ketua DPD ABPEDNAS Jawa Timur, Badrul Amali sebagai penguatan koordinasi pengawasan di tingkat desa.
Reda Manthovani menekankan, pendekatan pencegahan tetap dikedepankan melalui pendampingan dan pembinaan. Namun, jika ditemukan unsur pidana, penegakan hukum akan tetap dilakukan. Ia berharap desa benar-benar menjadi motor pembangunan, bukan justru terseret persoalan hukum akibat tata kelola yang bermasalah.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar setiap penggunaan anggaran desa terdokumentasi dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi, kata dia, bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik.
“Dana desa itu uang rakyat. Setiap rupiah harus jelas peruntukannya dan bisa diaudit. Jangan sampai ada yang merasa aman karena tidak diawasi. Kami pasti awasi,” pungkas Reda Manthovani. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16377)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
