Mode Gelap
Image
Sabtu, 18 April 2026
Logo

Perang Lawan Kejahatan Jalanan Dimulai, Jambret Maut Divonis 11 Tahun

Perang Lawan Kejahatan Jalanan Dimulai, Jambret Maut Divonis 11 Tahun
Mochamad Basyori, residivis jambret

SURABAYA (BM) - Genderang perang terhadap kejahatan jalanan nampaknya mulai ditabuh aparat penegak hukum di Kota Surabaya. Hal itu terbukti di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hakim dan jaksa kompak mengganjar penjara 11 tahun kepada terdakwa jambret yang menewaskan seorang perempuan muda.

Terdakwa tersebut adalah Mochamad Basyori. Saat ketua majelis hakim Edy Saputra membacakan amar putusan, warga Jalan Semarang itu hanya bisa tertunduk. Meski begitu, tak terlihat raut muka penyesalan sepanjang dirinya menjalani sidang agenda putusan.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mochamad Basyori bin Djoko oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun,” tegas hakim Edy saat membacakan amar putusannya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/4/2026).

Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya. Kesamaan tuntutan dan vonis menjadi penanda sikap tegas aparat dalam menghadapi kejahatan jalanan yang kian meresahkan Kot Surabaya.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bukan sekadar pencurian biasa. Aksi itu dilakukan dengan kekerasan dan berujung fatal. Nyawa korban melayang hanya karena tarikan tas di jalanan.

Lebih jauh, terdakwa juga diketahui sebagai residivis. Dimana pada November 2025, terdakwa telah divonis 2,5 tahun penjara atas perkara yang sama. Catatan itu memperkuat pertimbangan hakim bahwa pelaku tidak jera, dan berpotensi mengulangi perbuatannya.

Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Kusuma Bangsa, tepat di depan RS DKT pada Desember 2024 sekitar pukul 02.15. Pada dini hari itu, korban Perizada Eilga Artemesia tengah melintas seorang diri dengan sepeda motor.

Tanpa disadari, korban telah dibuntuti. Saat kondisi jalan lengang, terdakwa langsung menarik tas selempang korban dengan keras. Seketika korban kehilangan keseimbangan, terjatuh, lalu terseret di atas aspal.

Korban sempat mendapat perawatan medis. Namun luka yang diderita terlalu parah. Setelah menjalani perawatan beberapa hari, korban akhirnya meninggal dunia pada 2 Januari 2025.

Dari aksi tersebut, terdakwa membawa kabur sejumlah barang berharga, mulai dari dua ponsel, BPKB, STNK, hingga kartu ATM. Total kerugian ditaksir sekitar Rp 15 juta. (arf/tit)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari