Mode Gelap
Image
Minggu, 19 April 2026
Logo

PN Surabaya Dinilai Abaikan Perintah Pengadilan Tinggi, Pria Tua Ini Tuntut Kepastian Hukum

PN Surabaya Dinilai Abaikan Perintah Pengadilan Tinggi, Pria Tua Ini Tuntut Kepastian Hukum
Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta (kanan) dan Johan Widjaja menujukkan salinan putusan dan surat perintah yang dikeluarkan PT Surabaya.

SURABAYA (BM) - Usai kasus penangkapan tiga hakim atas kasus suap Gregorius Ronald Tannur, pelayanan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali mendapat sorotan. Kali ini, Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta, warga Jalan Mulyosari BBD Blok I, Surabaya mengeluhkan lambatnya proses hukum terkait hilangnya berkas perkara di PN Surabaya.

Kepada wartawan, Tjio yang telah berjuang mempertahankan tanahnya selama lebih dari 10 tahun kini merasa telah kehilangan haknya untuk melakukan upaya hukum banding. Pasalnya panitera pengganti yang saat itu masih bertugas di PN Surabaya diduga sengaja menghilangkan berkas perkara nomor 477/Pdt.G/2013/PN.Sby.

Tjio menuturkan, awalnya pada 16 Desember 2005, dirinya membeli tanah seluas 918 meter persegi dengan SHM Nomor 2833 di kawasan Mulyosari, Surabaya. Beberapa waktu kemudian, muncul seseorang bernama Alex Seryadi, yang mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya berdasarkan SHM Nomor 511 yang luasnya hanya 625 meter persegi dan berada di lokasi berbeda.

Atas sengkat itu, Alex kemudian menggugat Tjio ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di mana Tjio akhirnya dinyatakan menang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Bahkan gugatan yang dimenangkan Tjio tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap alias inkracht.

Namun pada 2013, Alex kembali menggugat Tjio di PN Surabaya dengan subjek dan objek perkara yang sama yang terdaftar dengan nomor perkara 477/Pdt.G/2013/PN.Sby. Anehnya dalam sidang putusan pada 2014, gugatan Alex dikabulkan sebagian. “Karena saya anggap putusan merugikan tidak adil dan merugikan saya, akhirnya saya putuskan berencana ajukan banding,” kata pria berusia 67 tahun itu.

Namun dari sinilah muncul permasalahan yang disebut Tjio hingga saat ini dirinya tak kunjung mendapat kepastian hukum dari PN Surabaya. “Saat berusaha mengajukan banding, saya tidak diberikan salinan putusan oleh panitera pengganti DP. Salinan putusan yang saya minta untuk dijadikan dasar mengajukan banding tidak kunjung diberikan dengan alasan belum diminutasi,” keluh Tjio.

Saat mencoba berusaha untuk meminta salinan putusan, DP justru dimutasi penugasannya ke Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang. “Saya dengarnya DP dimutasi karena diduga terlibat dalam kasus hilangnya 81 berkas perkara, termasuk salah satu berkas perkara yang hilang itu milik saya,” tuturnya.

Setelah upayanya yang tak kunjung lelah, akhirnya Tjio bisa mendapatkan salinan putusan pada 2019. “Perkara diputus 2014 dan saya baru dapat salinan putusan pada 2019, bayangkan 5 tahun setelah putusan saya baru dapat salinan putusan,” katanya.

Usai mendapatkan salinan putusan dan resmi mengajukan banding, ternyata masalah belum selesai. Tjio kembali mendapati masalah bahwa berkas perkara nomor 477/Pdt.G/2013/PN.Sby ternyata tak kunjung dikirim ke PT Surabaya. Atas dasar itu, Tjio mengajukan pengaduan dan perlindungan hukum ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dan Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, PT Surabaya memerintahkan agar PN Surabaya segera mengirimkan berkas nomor 477/Pdt.G/2013/PN.Sby ke PT Surabaya. “Namun hingga saat ini, perintah PT Surabaya belum dipenuhi oleh PN Surabaya,” terangnya.

Tak kunjung selesainya masalah hilangnya berkas perkara miliknya disebut Tjio sangat berdampak buruk ke keluarganya. “Karena tertekan istri saya sampai meninggal dan masalah ini tidak kunjung selesai. Padahal dulu saya beli tanah itu dari uang pinjaman bank,” kata Tjio sembari menahan isak tangis.

Kuasa hukum Tjio, Johan Widjaja mengaku sangat menyesalkan masalah yang menimpa kliennya. “Seharusnya PN Surabaya terhadap perkara nomor 477/Pdt.G/2013/PN.Sby bisa ambil tindakan yang kongkrit. Karena perintah PT Surabaya sudah tegas agar PN Surabaya segera mengirimkan berkas perkara ke PT Surabaya,” terangnya.

Jika dikatakan berkas perkara hilang, seharusnya Ketua PN Surabaya segera ambil tindakan langkah hukum apa atas masalah tersebut. “Ini soal hak seorang masyarakat yang berhak segera mendapat kepastian hukum. Apa nunggu sampai kiamat? Apa klien saya harus meneteskan air mata untuk kesekian kalinya. Kasihan, jangan seperti itu,” tegas Johan.

Johan menegaskan, dalam waktu dekat kliennya akan mengambil langkah hukum atas tidakjelasnya masalah hilangnya berkas perkara tersebut. “Kalau berkas perkara tidak cepat dikirim ke PT Surabaya, kami akan melakukan laporan polisi atas dugaan penggelapan berkas perkara,” ungkapnya. (arf/tit)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari